Mau Investasi Sukuk Ritel 013? Ini Tren Imbalan 2009-2020

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Pemerintah berencana menawarkan Sukuk Ritel seri 013 pada Jumat, 28 Agustus 2020 dengan kupon sebesar 6,05%.  Ini adalah sukuk ritel kedua yang diterbitkan pada 2020 setelah SR 012 ditawarkan pada Februari-Maret 2020.

Semula, pemerintah berencana menerbitkan Sukuk Tabungan 007 pada Agustus 2020, namun rencana tersebut diubah dengan penerbitan sukuk ritel atau yang populer disebut dengan sukri.

Sukuk ini diterbitkan oleh pemerintah ketika Indonesia sedang menghadapi masalah pandemi virus corona yang menghantam perekonomian. Dalam situasi ini, Bank Indonesia menurunkan suku bunga hingga 4% sebagai bagian dari kebijakan moneter menghadapi perekonomian yang lesu.

Kupon obligasi atau imbalan tetap sukuk ritel biasanya ditetapkan menyesuaikan suku bunga. Berdasarkan pengalaman, imbalan itu selalu ditetapkan lebih tinggi daripada suku bunga acuan untuk memikat investor.

Berikut ini tren imbalan tetap sukuk ritel sejak pertama kali diterbitkan pada 2009 hingga yang terbaru pada Agustus 2020:

Dari tabel di atas kita dapat melihat bahwa imbalan tetap sukuk ritel tertinggi ditetapkan ketika pertama kali diterbitkan pada 2009 yaitu 12%. Sebaliknya, imbalan tersebut pernah ditetapkan paling rendah hingga 5,9% pada 2018. 

Pengertian Sukuk Ritel

Sukuk ritel adalah produk investasi dengan prinsip syariah yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Indonesia kepada warga negara Indonesia.

Siapa yang menyatakan sukuk ritel sebagai produk investasi syariah? Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah pihak yang menyatakan bahwa sukuk ritel adalah produk investasi syariah. Lembaga tersebut biasanya menerbitkan "Pernyataan Kesesuaian Syariah" untuk SBSN seperti sukuk ritel.

Perbedaan sukuk dan obligasi konvensional adalah sukuk dikelola dengan prinsip syariah yang tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi) dan riba (usury).

Di samping itu, salah satu perbedaan utama surat utang konvensional dan sukuk ritel adalah penggunaan akad ijarah. Penerbitan surat utang konvensional pemerintah lainnya seperti Obligasi Negara Ritel (ORI) atau Savings Bond Ritel (SBR) tidak menggunakan akad.

Dengan risiko yang relatif rendah karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, investasi sukuk ritel bdapat dilakukan dengan modal minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar.

Berdasaran pengalaman sebelumnya, dana yang diperoleh pemerintah dari hasil penerbitan SBSN ini digunakan untuk kegiatan investasi dalam bentuk pembelian hak manfaat Barang Milik Negara (BMN). BMN itu akan disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah.

Nah, keuntungan dari hasil kegiatan investasi itu akan dijadikan imbalan kepada investor sukuk ritel. Pembayaran imbalan itu akan dilakukan setiap bulan kepada investor surat berharga syariah negara ini. Penjelasan lengkap mengenai sukuk ritel bisa dibaca di sini.