Mau Diterbitkan Pemerintah, Apa itu Sukuk Ritel (Sukri)?

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Pemerintah akan menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jenis Sukuk Ritel seri 013 pada Jumat, 28 Agustus 2020. Ini adalah sukuk ritel kedua yang diterbitkan pada 2020 setelah SR 012 ditawarkan pada Februari-Maret 2020.

Semula, pemerintah berencana menerbitkan Sukuk Tabungan 007 pada Agustus 2020, namun rencana tersebut diubah dengan penerbitan sukuk ritel atau yang populer disebut dengan sukri.

Sukuk ritel yang akan diterbitkan oleh pemerintah ini menjadi obligasi ritel keempat yang diterbitkan oleh pemerintah sepanjang 2020. Sukuk ritel dapat menjadi salah satu pilihan investasi di antara berbagai pilihan lain di Indonesia. Berikut ini penjelasannya:

Apa itu Sukuk Ritel?

Sukuk ritel adalah produk investasi dengan prinsip syariah yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Indonesia kepada warga negara Indonesia.

Siapa yang menyatakan sukuk ritel sebagai produk investasi syariah? Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah pihak yang menyatakan bahwa sukuk ritel adalah produk investasi syariah. Lembaga tersebut biasanya menerbitkan "Pernyataan Kesesuaian Syariah" untuk SBSN seperti sukuk ritel.

Perbedaan sukuk dan obligasi konvensional adalah sukuk dikelola dengan prinsip syariah yang tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi) dan riba (usury).

Di samping itu, salah satu perbedaan utama surat utang konvensional dan sukuk ritel adalah penggunaan akad ijarah. Penerbitan surat utang konvensional pemerintah lainnya seperti Obligasi Negara Ritel (ORI) atau Savings Bond Ritel (SBR) tidak menggunakan akad.

Dengan risiko yang relatif rendah karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, investasi sukuk ritel bdapat dilakukan dengan modal minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar.

Berdasaran pengalaman sebelumnya, dana yang diperoleh pemerintah dari hasil penerbitan SBSN ini digunakan untuk kegiatan investasi dalam bentuk pembelian hak manfaat Barang Milik Negara (BMN). BMN itu akan disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah.

Nah, keuntungan dari hasil kegiatan investasi itu akan dijadikan imbalan kepada investor sukuk ritel. Pembayaran imbalan itu akan dilakukan setiap bulan kepada investor surat berharga syariah negara ini.

Pasar Sekunder

Keuntungan yang diperoleh investor dari berinvestasi di sukuk ritel disebut sebagai imbalan. Imbalan tersebut biasanya diperoleh investor setiap bulan.

Selain imbalan yang bersifat tetap, investor sukuk ritel berpotensi mendapatkan keuntungan (capital gain) jika menjual sukuk ritel di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Capital gain itu diperoleh jika harga jual sukuk lebih tinggi dibandingkan dengan harga beli.

Harga obligasi terbentuk oleh aksi jual dan beli para investor. Mekanisme transaksi sukuk ritel bisa dilakukan dengan mekanisme di bursa efek atau di luar bursa efek (over the counter). 

Risiko

Selain potensi keuntungan, investor sukuk ritel juga perlu memahami bahwa setiap instrumen investasi memiliki risiko. Risiko berinvestasi sukuk ritel tersebut antara lain risiko likuiditas dan risiko pasar.

Risiko likuiditas dapat dialami investor jika kesulitan menjual sukuk ritel tersebut di harga yang wajar di pasar sekunder. Sementara itu, risiko pasar dapat dialami investor jika suku bunga mengalami peningkatan yang biasanya akan diikuti oleh penurunan harga obligasi.

Tentu saja, apabila investor tidak menjual sukuk ritelnya hingga jatuh tempo maka investor tersebut tidak mengalami capital loss yang disebabkan penjualan obligasi dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga belinya.