Tak Harus Bermodal Besar, Ini 5 Pilihan Investasi Syariah

Date:

Investasi syariah kian berkembang dalam beberapa tahun belakangan. Instrumen investasi syariah tidak kalah menarik dibandingkan dengan investasi konvensional.

Pada saat ini, jenis instrumen investasi syariah juga kian beragam. Masyarakat juga dapat mengakses instrumen investasi ini dengan lebih mudah berkat bantuan teknologi.

Investasi syariah adalah investasi di instrumen yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah serta mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Sama seperti investasi konvensional, investasi syariah juga tidak selalu harus menggunakan modal "besar" seperti Rp100 juta atau Rp1 miliar melainkan juga bisa dengan modal Rp1 juta.

Apa saja instrumen itu? 

1. Deposito Syariah

Sejumlah bank syariah di Indonesia menawarkan produk investasi berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Salah satu perbedaan deposito syariah dan konvensional adalah penggunaan akad.

Deposito syariah biasanya menggunakan akad mudharabah (bagi hasil). Istilah yang biasa digunakan dalam pembagian keuntungan antara nasabah dan bank syariah adalah nisbah bagi hasil.

Sejumlah bank menawarkan pilihan deposito menggunakan mata uang Rupiah atau dolar Amerika Serikat. Dengan jangka waktu yang bervariasi (1-12 bulan), investasi deposito syariah di sejumlah bank dapat dimulai dengan modal Rp1 juta.

2. Saham Syariah

Saham syariah adalah saham yang prinsip-prinsipnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Saham syariah adalah saham dari perusahaan yang tidak melakukan sejumlah kegiatan usaha seperti perjudian, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, bank berbasis bunga, memproduksi atau menjual barang atau jasa yang haram zatnya dan sebagainya.

Saham yang dikategorikan saham syariah terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) yang diumumkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Mei atau November setiap tahunnya.

Investasi saham syariah bisa dimulai dengan modal kurang dari Rp1 juta. Misalnya, dengan asumsi harga saham Rp1.000 per lembar maka dibutuhkan sekitar Rp100.000 untuk membeli 1 lot (100 lembar) saham.

3. Sukuk

Sukuk adalah surat berharga yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Bagi investor ritel yang berminat berinvestasi sukuk bisa membeli sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah.

Setiap tahun, pemerintah menerbitkan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Perbedaan sukuk dan obligasi konvensional adalah sukuk dikelola dengan prinsip syariah yang tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).

Dengan risiko yang relatif rendah karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, investasi Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan dapat dilakukan dengan modal minimal Rp1 juta.

Sukuk diterbitkan oleh pemerintah sebagai salah satu strategi untuk mendapatkan dana untuk pembangunan. 

4. Reksadana Syariah

Reksadana syariah adalah reksadana yang dananya hanya ditempatkan di instrumen syariah seperti saham atau obligasi. Saham yang bisa dimasukkan ke dalam portofolio reksadana syariah hanyalah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Perbedaan reksadana syariah dan konvensional adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Di reksadana konvensional, pihak yang terlibat hanya Bank Kustodian dan Manajer Investasi.

Sama seperti reksadana konvensional, reksadana syariah juga dapat dibeli dengan modal kurang dari Rp 1 juta. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, sekitar 12% dari seluruh reksadana yang ada di Indonesia adalah reksadana syariah dengan jumlah produk sekitar 269 produk.

5. P2P Lending Syariah

Peer to Peer (P2P) lending syariah adalah instrumen investasi yang relatif baru di Indonesia dibandingkan dengan instrumen lainnya. Pada dasarnya, P2P lending adalah sarana pinjam meminjam antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang terhubung secara online.

Pemberi pinjaman biasanya adalah pihak yang memiliki dana berlebih dan penerima pinjaman biasanya adalah pihak yang membutuhkan dana untuk sejumlah keperluan seperti menjalankan usaha.

Salah satu perbedaan dengan P2P lending konvensional adalah P2P lending syariah menggunakan akad yang disepakati di awal antara kedua belah pihak. Akad itu bisa berupa akad mudharabah dan murabahah

Keuntungan yang diperoleh penerima pinjaman dari usaha yang dijalankan akan dibagi kepada pemberi pinjaman (sebagai investor) sesuai dengan kesepatan. Modal yang dibutuhkan untuk investasi P2P lending syariah bisa kurang dari Rp1 juta.