Sesama Syariah, Ini Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
[Waktu baca: 4 menit]
Pemerintah menawarkan Sukuk Ritel seri 013 pada 28 Agustus 2020 hingga 23 September 2020 dengan kupon sebesar 6,05%. Ini adalah obligasi ritel keempat yang diterbitkan oleh pemerintah sepanjang 2020.
Semula, pemerintah berencana menerbitkan Sukuk Tabungan 007 pada Agustus 2020, namun rencana tersebut diubah dengan penerbitan sukuk ritel atau yang populer disebut dengan sukri ini.
Sukuk ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau produk investasi dengan prinsip syariah yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Indonesia kepada warga negara Indonesia.
Kendati sama-sama berprinsip syariah, sukuk ritel (SR) memiliki sejumlah perbedaan dengan sukuk tabungan (ST) yang juga diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan hampir mirip dengan perbedaan savings bond ritel (SBR) dan obligasi negara ritel (ORI).
Berikut ini perbedaan antara sukuk ritel dan sukuk tabungan:
Pasar Sekunder
Sukuk ritel dapat diperdagangkan (tradeable) di pasar sekunder. Dengan kata lain, investor sukuk ritel dapat menjual kepemilikan sukuk ritelnya kepada investor lain (investor institusi atau investor perorangan) di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.
Sementara itu, investor sukuk tabungan tidak dapat melakukan hal yang sama. Investor akan memiliki sukuk tabungan tersebut hingga jatuh tempo. Pencairan dapat dilakukan dengan fasilitas early redemption (pelunasan sebagian pokok sebelum jatuh tempo) di waktu yang ditetapkan.
Capital Gain/Loss
Dari penjualan di pasar sekunder tersebut, investor dapat memperoleh keuntungan (capital gain) apabila harga jual sukuk ritel tersebut lebih tinggi daripada harga beli. Selain mendapatkan imbalan tetap setiap bulan, investor sukuk ritel berpotensi mendapatkan keuntungan di pasar sekunder.
Sebaliknya, investor mengalami kerugian (capital loss) apabila harga sukuk ritel tersebut turun. Risiko ini dapat dihindari dengan cara tidak menjual instrumen investasi ini atau memegangnya hingga jatuh tempo.
Imbalan
Sukuk ritel biasanya memiliki besaran imbalan yang tetap (fixed rate) atau tidak berubah-ubah hingga jatuh tempo. Di sisi lain, imbalan sukuk tabungan bersifat mengambang dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor) atau disesuaikan dengan perubahan BI 7 Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali.
Di sukuk tabungan, imbalan minimal berarti tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan menjadi imbalan minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo.
Jangka Waktu
Jangka waktu kepemilikan sukuk ritel oleh investor biasanya selama tiga tahun, sedangkan sukuk tabungan selama dua tahun. Sukuk ritel memiliki ketentuan minimum holding period (MHP) dimana investor belum boleh memindahbukukan kepemilikan sukuk ritelnya.
Date: