SBN Ritel: Mengenal Perbedaan SBR dan ORI
[Waktu baca: 3 menit]
Pada Juni 2020, pemerintah berencana menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) Seri 017. Penawaran ORI 017 itu rencananya dilakukan pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020. Ini adalah surat berharga negara yang ditujukan khusus untuk ritel ketiga sepanjang 2020.
Pemerintah mengubah rencana penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pada Juni 2020 dari semula hendak menerbitkan Savings Bond Ritel (SBR) menjadi ORI. Penerbitan ORI dengan kupon 6,4% per tahun ini dilakukan di tengah pandemi virus corona yang berdampak signifikan terhadap perekonomian seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Berdasarkan penjelasan Direktur Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan seperti dikutip oleh sejumlah media, perubahan itu dikarenakan instrumen ORI dianggap lebih sesuai dalam situasi saat ini karena dapat diperdagangkan di pasar sekunder atau tradable.
Pada dasarnya, ORI dan SBR memiliki sejumlah persamaan yaitu sama-sama merupakan SBN Ritel. Dasar hukum penerbitan instrumen investasi ini juga sama yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Keduanya dapat dibeli dengan uang minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar
Pembayaran pokok dan kupon (bunga) dijamin oleh undang-undang dan dananya disediakan dalam APBN. SBR dan ORI juga hanya dijual untuk investor domestik atau Warga Negara Indonesia (WNI).
Namun, kedua instrumen ini juga memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Perbedaan itu mencakup jangka waktu (tenor), kupon (bunga), potensi capital gain/capital loss, fasilitas pencairan dan sebagainya. Berikut ini sejumlah perbedaan umum antara SBR dan ORI.
Jangka Waktu
Pada umumnya, jangka waktu kepemilikan SBR oleh investor selama 2 tahun, sedangkan ORI selama 3 tahun. ORI memiliki ketentuan Minimum Holding Period (MHP) dimana investor belum boleh memindahbukukan kepemilikan ORI-nya.
Sementara itu, SBR memiliki fasilitas early redemption atau fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok sebelum jatuh tempo.
Kupon
ORI memiliki besaran kupon yang tidak berubah-ubah atau tetap (fixed rate) sampai jatuh tempo, sementara SBR bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) atau disesuaikan dengan perubahan BI 7 Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali.
Pasar Sekunder
ORI dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Maksudnya, investor dapat menjual kepemilikan ORI kepada investor lain (investor institusi atau investor perorangan) di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Hal yang sama tidak bisa dilakukan oleh investor SBR.
Capital Gain/Loss
Investor dapat memperoleh keuntungan (capital gain) apabila harga ORI tersebut naik. Dengan demikian, selain mendapatkan kupon, investor berpotensi mendapatkan keuntungan di pasar sekunder apabila menjual ketika harganya naik.
Sebaliknya, investor mengalami kerugian (capital loss) apabila harga ORI tersebut turun. Risiko ini dapat dihindari dengan tidak menjual ORI atau memegangnya hingga jatuh tempo.
Pembayaran Kupon
Pada umumnya, pembayaran kupon ORI dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya, sedangkan SBR pada tanggal 10. Apabila tanggal pembayaran kupon bukan pada hari kerja maka pembayaran kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
Ikuti terus analisa emiten dengan bahasa sederhana dan ulasan mendalam mengenai pasar modal dengan cara mendaftar di premium content.
Date: