Mengenal 4 Risiko Dasar Reksa Dana

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Sebagai sebuah instrumen investasi, reksa dana tidak berbeda dari instrumen lainnya: memiliki risiko yang melekat.

Risiko dan keuntungan suatu instrumen investasi bagai dua sisi dari satu koin yang sama. Semakin tinggi potensi keuntungan suatu instrumen maka semakin tinggi pula risikonya, begitupula sebaliknya.

Dalam reksa dana, risiko tinggi umumnya melekat kepada reksa dana saham sedangkan risiko rendah melekat kepada reksa dana pasar uang. Tinggi atau rendahnya risiko tersebut turut ditentukan oleh portofolio efek yang terkandung dalam reksa dana tersebut.

Risiko itu perlu dikenal oleh investor supaya dapat mengantisipasi aneka kondisi yang dapat terjadi di masa depan sehingga dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak.

Pada dasarnya, ada empat risiko dasar yang melekat di suatu reksa dana:

1. Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko yang disebabkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi di pasar keuangan.

Salah satu contoh gamblang mengenai risiko pasar adalah saat pasar saham babak belur karena kepanikan investor seluruh dunia pada saat awal penyebaran virus corona di Indonesia pada kuartal 1/2020.

Karena panic sell off itu, IHSG terjungkal hingga level 3.900an pada Maret 2020. Harga-harga saham, baik big cap atau small cap, turun drastis pada saat itu. 

Apa yang terjadi pada reksa dana? Dalam reksa dana saham dimana mayoritas underlying assets-nya adalah saham, harga unitnya (Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan) turut terkoreksi. 

Pada saat IHSG membaik seperti pada awal November 2020, kinerja reksa dana saham ---kendati tidak semua--- juga mulai pulih seturut pergerakan IHSG.

Risiko pasar itu bukan hanya dialami oleh reksa dana saham. Reksa dana pendapatan tetap yang berisi obligasi juga memiliki eksposur terhadap risiko pasar obligasi. Naik turunnya harga obligasi dapat berpengaruh terhadap kinerja reksa dana pendapatan tetap.

2. Risiko Gagal Bayar

Sejumlah reksa dana seperti reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana terproteksi memiliki porsi investasi yang besar dalam surat berharga seperti obligasi dan sukuk. 

Obligasi dan sukuk adalah instrumen investasi yang memiliki risiko gagal bayar atau ketidakmampuan penerbit (pemerintah atau perusahaan) membayar kewajibannya berupa pokok investasi serta kupon.

Apa yang terjadi apabila obligasi itu gagal bayar? Harga reksa dana dapat turun. 

Ini adalah risiko yang berat karena gagal bayar bukan kondisi yang mudah untuk diselesaikan. Sebagai bagian dari mitigasi risiko itu, manajer investasi biasanya memilih obligasi dengan peringkat tertentu, biasanya peringkat yang masuk ke dalam investment grade.

3. Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas ini berkaitan dengan pencairan reksa dana. Tidak seperti menarik tabungan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui mesin ATM, mencairkan reksa dana membutuhkan waktu beberapa hari dengan batas waktu paling lama 7 hari kerja (Sabtu dan Minggu tidak termasuk) setelah pencairan (T+7).

Dengan kata lain, investor reksa dana menghadapi risiko likuiditas karena perlu menunggu dalam kurun waktu tertentu untuk melakukan redemption sejumlah unit penyertaan reksa dana miliknya. 

Dalam prakteknya, pencairan reksa dana ini membutuhkan waktu yang bervariasi. Ada yang bisa cair dalam waktu 4 hari atau 3 hari. Pencairan itu membutuhkan waktu karena manajer investasi juga membutuhkan waktu untuk menjual efek (saham/obligasi, misalnya) yang terkandung dalam reksa dana tersebut.

4. Risiko Likuidasi

Pengelolaan reksa dana diatur secara ketat oleh regulator. Apabila tidak memenuhi ketentuan, misalnya, dana kelolaan mencapai minimal Rp25 miliar dalam kurun waktu 90 hari berturut-turut maka reksa dana tersebut dapat dibubarkan atau dilikuidasi.

Apabila suatu reksa dana dibubarkan maka produk itu tidak lagi eksis. Artinya, produk itu tidak bisa lagi bertumbuh memberikan keuntungan sesuai harapan investor. Kendati demikian, nasabah tidak perlu khawatir akan mengenai nasib dananya apabila reksa dana dilikuidasi. 

Sebelum reksa dana dibubarkan, manajer investasi wajib membuat pengumuman di media massa. Di samping itu, nasabah akan mendapatkan bagian berupa dana dari likuidasi tersebut sesuai dengan unit penyertaan yang dimilikinya.


 

Tags: