Jangan Bingung, Ini Arti 5 Istilah Reksa Dana

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Reksa dana semakin populer belakangan ini.

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan jumlah investor reksa dana mencapai 2,31 juta investor per akhir Juli 2020 atau naik 30% dibandingkan dengan 1,77 juta orang pada akhir 2019.

Data KSEI itu menunjukkan jumlah investor reksa dana kian banyak. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan, Nilai Aktiva Bersih (NAB) juga menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

Namun, tidak semua investor reksa dana memahami secara mendasar apa itu reksa dana beserta istilah-istilah yang asing di dalamnya. Apa arti dari reksa dana? Manajer investasi? NAB? NAB per unit? 

Mengenal berbagai istilah itu diperlukan setidaknya untuk memahami secara mendasar reksa dana yang kita miliki saat ini. Berikut ini penjelasannya:

1. Reksa Dana

Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat dimana dana tersebut diinvestasikan oleh manajer investasi ke sejumlah instrumen investasi.

Instrumen investasi itu tergantung jenis reksa dana. Ada reksa dana saham, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang, reksa dana campuran dan sebagainya. Reksa dana saham berarti reksa dana itu berisi saham, pendapatan tetap berarti berisi obligasi/sukuk dan seterusnya.

Dengan kata lain, reksa dana berisi instrumen investasi. Dalam reksa dana saham, misalnya, investor tidak membeli saham secara langsung melainkan secara tidak langsung dimana manajer investasi yang memilih dan menyeleksinya untuk investor.

2. Manajer Investasi

Siapa manajer investasi? Pada dasarnya, manajer investasi adalah pihak (perusahaan) yang berwenang untuk mengelola dana investasi seperti dalam reksa dana.

Tidak semua perusahaan dapat menjadi manajer investasi karena harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator industri keuangan. Individu atau orang yang terlibat dalam manajer investasi itu juga harus memiliki serangkaian sertifikasi khusus.

Dalam pengelolaan reksa dana, manajer investasi biasanya terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Dalam prospektus reksa dana biasanya akan dijelaskan siapa beserta pengalaman dan latar belakang dari orang-orang yang masuk dalam Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi tersebut.

Kemampuan orang-orang tersebut lah yang menentukan cuan atau tidaknya suatu reksa dana. 

3. Nilai Aktiva Bersih

Saat melakukan pembelian/penjualan reksa dana, melalui marketplace misalnya, investor reksa dana akan mendapatakan notifikasi atau laporan yang berisi sejumlah informasi, salah satunya mengenai Nilai Aktiva Bersih (NAB). Dalam fund fact sheet, manajer investasi biasanya juga menampilkan mengenai NAB.

Pada dasarnya, NAB adalah jumlah dana masyarakat yang ditempatkan di suatu reksa dana. Semakin besar NAB tersebut maka semakin besar pula kepercayaan masyarakat (investor individu/institusi) terhadap manajer investasi tersebut karena bersedia "menyerahkan" dananya untuk dikelola. 

Investor bisa saja membandingkan NAB suatu reksa dana dengan reksa dana lainnya. Namun, bukan berarti NAB yang kecil menunjukkan jeleknya reksa dana tersebut. Bisa saja reksa dana itu kurang dipromosikan.

Menurut peraturan OJK, NAB minimal di suatu reksa dana sebesar Rp25 miliar selama 90 hari. Kurang dari itu, reksa dana tersebut akan dibubarkan atau dilikuidasi. Saat reksa dana dibubarkan maka dana tersebut dikembalikan kepada pemegang unit penyertaan atau investor.

4. Unit Penyertaan

Unit Penyertaan (UP) adalah satuan jumlah kepemilikan reksa dana. Saat membeli reksa dana, investor mendapatkan Unit Penyertaan tersebut dari manajer investasi, begitupula sebaliknya ketika menjual.

Unit Penyertaan bisa juga menunjukkan seberapa banyak reksa dana yang dimiliki. Tentu saja, Unit Penyertaan ini ada batasnya. Investor dapat memeriksa jumlah Unit Penyertaan ini melalui prospektus atau fund fact sheet (laporan reksa dana).

Dalam prospektus biasanya dijelaskan bahwa manajer investasi dapat menambah jumlah unit penyertaan tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, jumlah Unit Penyertaan bukan jumlah yang tidak bisa berubah.

5. NAB/UP

Sesuai namanya, Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan berarti nilai NAB dibagi dengan jumlah UP. NAB/UP juga dikenal dengan istilah harga unit atau harga reksa dana.

Tentu saja, harga reksa dana dapat berubah sesuai dengan perubahan efek (saham/obligasi) yang terdapat di dalam reksa dana tersebut. Dalam reksa dana saham, harga reksa dana tersebut juga bisa turun saat harga saham yang menjadi bagian dari portofolio itu turun.