Mengenal Reksa Dana Terproteksi
[Waktu baca: 3 menit]
Salah satu reksa dana yang populer di kalangan nasabah bank adalah reksa dana terproteksi (capital protected fund). Produk reksa dana ini biasanya ditawarkan oleh bank kepada nasabah bank, terutama nasabah prioritas yang memiliki dana besar.
Apa itu reksa dana terproteksi? Reksa dana terproteksi adalah reksa dana yang memproteksi 100 persen modal investasi milik investasi sampai jatuh tempo. Kata "proteksi" itu yang membedakan reksa dana jenis ini dengan reksa dana lainnya.
Seperti diketahui, reksa dana lainnya tidak memproteksi pokok atau modal investasi milik investor. Reksa dana terproteksi hanya menempatkan dananya di instrumen surat berharga seperti obligasi.
Berdasarkan penjelasan di prospektus sejumlah reksa dana terproteksi, reksa dana jenis ini bisa menempatkan dana investasinya di satu surat berharga saja. Artinya, 100 persen dana ditempatkan di suatu obligasi.
Hal tersebut berbeda dengan reksa dana pendapatan tetap yang portofolio efeknya juga berisi obligasi namun penempatan dananya hanya boleh 10 persen di satu perusahaan. Hal lain yang membedakan adalah reksa dana terproteksi ini juga memegang obligasi tersebut hingga jatuh tempo (hold to maturity), tidak memperdagangkannnya di pasar sekunder.
Oleh karena itu, investor reksa dana terproteksi perlu memperhatikan obligasi apa yang dibeli oleh manajer investasi pengelola reksa dana terproteksi tersebut. Ingat, investasi obligasi di suatu penerbit, apalagi penerbit korporasi, memiliki risiko gagal bayar. Risiko ini menjadi risiko yang melekat dalam reksa dana terproteksi.
Mengacu kepada peraturan regulator, komposisi portofolio reksa dana terproteksi minimal 70 persen dari Nilai Aktiva Bersih di surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi dan maksimal 30 persen dari NAB di instrumen pasar uang atau deposito.
Reksa dana terproteksi memberikan imbal hasil secara periodik, misalnya, tiga bulan sekali yang disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo kupon. Masa penawaran reksa dana terproteksi juga relatif singkat, misalnya, 120 hari atau 3 bulan. Dengan demikian, reksa dana terproteksi hanya bisa dibeli di awal masa penawaran.
Jumlah NAB reksa dana terproteksi ini sangat besar di Indonesia. Secara persentase, porsi NAB reksa dana terproteksi mencapai 25% dari seluruh NAB reksa dana di Indonesia (data Maret 2021). NAB reksa dana terproteksi bahkan lebih besar daripada NAB reksa dana saham dan reksa dana pendapatan tetap.
Berikut ini data NAB dari OJK per 31 Maret 2021:
Sumber: OJK
Date: