Apa itu Bank Jangkar?

Date:

[Waktu baca: 2 menit]

Beberapa hari ini, sebuah istilah baru tampak berlalu lalang di media massa maupun media sosial dalam negeri. Pemerintah tengah menyiapkan bank jangkar (anchor bank) sebagai bagian dari mitigasi krisis ekonomi yang diawali oleh krisis kesehatan ini.

Sebenarnya apa maksud dari bank jangkar ini?

Bank jangkar adalah beberapa bank yang ditunjuk pemerintah, untuk menerima dana dari Kementerian Keuangan. Jumlah dananya mencapai Rp35 triliun dan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dana itu pada akhirnya akan disalurkan kembali ke bank lain (yang disebut bank pelaksana) yang mengalami kesulitan likuiditas untuk restrukturisasi kredit dan pemberian kredit modal kerja baru bagi UMKM.

Mekanismenya penyaluran dana ini didapat bank pelaksana dengan menggadaikan kredit mereka, sebagai underlying asset, ke bank jangkar yang ditunjuk pemerintah tadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bank jangkar atau bank peserta yang akan mendapatkan penempatan dana dari pemerintah tetap akan melalui persetujuan OJK sesuai dengan kriteria di PP 23/2020. Yaitu, bank dengan tingkat kesehatan baik dan memiliki jumlah aset besar.

Meskipun belum resmi ditunjuk, beredar kabar bahwa bank jangkar yang dimaksud adalah bank-bank pelat merah milik pemerintah yang memiliki aset besar seperti Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI.

Tapi ini tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada bank lain di luar bank pemerintah yang diharapkan menjadi bank jangkar.

Lalu kenapa ini menjadi polemik?

Pada kondisi normal, pihak yang memiliki kekuatan dalam menjaga likuiditas perbankan adalah Bank Sentral (BI) sebagai otoritas tertinggi industri perbankan. Tapi kali ini, Pemerintah malah berencana 'terjun langsung' dalam menjaga likuiditas perbankang. MenKeu Sri Mulyani sendiri mengatakan bahwa ini bukanlah pengambilalihan tugas BI.

Penempatan dana pemerintah di perbankan bertujuan untuk mendukung langkah-langkah restrukturisasi kredit UMKM dan mendukung perbankan dan lembaga pembiayaan untuk bisa memberikan kredit modal kerja baru agar UMKM bangkit kembali. Selain itu, mengembalikan confidence perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja pada UMKM.

Pemerintah juga tidak berencana mengambil alih tugas BI tadi maupun tugas lembaga-lembaga lain yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seperti OJK yang merupakan otoritas pengawasan dan LPS sebagai otoritas penjamin simpanan.

Efeknya seperti apa?

Bank jangkar sebenarnya bisa mendapatkan keuntungan dengan mengenakan margin kepada kredit Bank Pelaksana yang digadaikan. Tetapi di sini lain, bank jangkar juga terpapar risiko tambahan akibat adanya kemungkinan kredit yang tidak tertagih (kredit macet) yang bisa muncul di kemudian hari.

Apalagi dalam situasi pandemi seperti ini, bank juga terpapar risiko semakin meningkatnya kemungkinan gagal bayar terhadap kredit yang sudah disalurkan perbankan. Belum jelasnya mekanisme penyaluran dana ini juga menimbulkan ketidakjelasan bagi investor. Sehingga para investor cenderung menghindari dulu saham-saham perbankan.

Apapun sentimennya, beberapa hari terakhir sudah terjadi aksi jual yang masif terhadap saham-saham perbankan yang ada di bursa, termasuk untuk salah satu saham perbankan unggulan favorit investor asing yaitu BBRI.

Sejauh apa dan seefektif apa mekanisme bank jangkar ini dalam melindungi sistem perbankan Indonesia? Mari kita tunggu perkembangannya.

 

 

Apabila Anda berencana untuk berinvestasi saham, Big Alpha telah menyusun sebuah e-book kuartalan yang berisi 15 saham pilihan. Klik di sini untuk melakukan pemesanan.