Mengenal Asuransi Pengiriman di Belanja Online

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Apakah kamu pernah atau sering belanja online? Jika pernah, apakah kamu menyadari mengenai salah satu fitur yang biasanya ditawarkan dalam belanja online yaitu asuransi?

Ya, perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) biasanya menawarkan produk asuransi pengiriman kepada para konsumen yang berbelanja melalui e-commerce tersebut.

Pada dasarnya, asuransi itu akan menanggung risiko dalam pengiriman suatu barang. Dalam proses pengiriman, jika barang tersebut mengalami kerusakan atau bahkan hilang maka akan ditanggung oleh asuransi itu.

Sebagai contoh, kamu membeli TV secara online melalui salah satu e-commerce. Dalam proses pengiriman, layar TV itu pecah. Nah, kamu bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan barang yang diinginkan.

Baca juga: Lembaga Penjamin Polis: Harapan Nasabah Asuransi

Selain proses pengiriman, asuransi itu juga menanggung risiko yang terjadi dalam proses pengembalian barang (retur) atau pengiriman kembali jika barang yang dibeli tidak sesuai.

Besaran premi itu biasanya berbeda-beda untuk setiap barangnya. Biasanya, perusahaan asuransi mematok premi dengan besaran sekian persen dan nilai barang.

Tentu saja, penyedia layanan asuransi ini bukanlah e-commerce tersebut melainkan perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi biasanya memiliki batas nominal seberapa besar asuransi akan mengganti barang yang rusak atau hilang tersebut.

Bagi konsumen, keberadaan asuransi pengiriman ini sangat membantu. Asuransi pengiriman ini dapat mengurangi risiko kerugian yang dialami oleh konsumen jika barang tersebut rusak atau hilang.

Di samping itu, premi asuransi dalam produk asuransi pengiriman juga relatif kecil. Benar, ini adalah biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh konsumen. Namun, asuransi pengiriman ini memiliki manfaat yang besar dalam mengelola risiko pengiriman barang.

Sejumlah e-commerce memiliki fitur khusus bagi konsumen yang ingin mengajukan klaim secara online jika barang yang dipesannya mengalami kerusakan atau kehilangan. Tentu saja, ada sejumlah prosedur yang perlu dilalui oleh konsumen jika mengajukan klaim terebut.

Perusahaan-perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi pengiriman itu juga merupakan perusahaan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dengan kata lain, konsumen juga bisa mengadu kepada OJK jika klaimnya tidak ditangani dengan baik oleh perusahaan asuransi. Selamat berbelanja!


 

Tags: