Lembaga Penjamin Polis: Harapan Nasabah Asuransi

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Kalau kamu menggunakan jasa asuransi, terutama asuransi jiwa, siapa yang akan bertanggungjawab kepada nasabah jika perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan hingga ditutup atau dicabut izin usahanya seperti yang banyak terjadi di Indonesia?

Jawabannya: tidak ada.

Tidak seperti industri bank yang memiliki Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) ---yang menjamin simpanan nasabah dengan kriteria tertentu--- industri asuransi tidak memiliki lembaga yang menjamin uang nasabah yang dipercayakan ke perusahaan asuransi.

Baca juga: Kenapa Orang Nggak Mau Beli Asuransi?

Bukannya pemerintah tidak berusaha membentuk lembaga seperti itu.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ---undang-undang yang baru dibuat untuk merevisi undang-undang lama tahun 1992--- mengamanatkan pembentukan program penjaminan polis. Dalam pasal 53 undang-undang tersebut disebutkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Selain itu, menurut undang-undang tersebut, penyelenggaraan program penjaminan polis itu diatur dengan undang-undang baru yang harus dibentuk paling lama 3 tahun sejak UU No.40/2014 itu diundangkan. Artinya, lembaga itu seharusnya telah terbentuk pada 2017.

Namun, sampai saat ini pada awal 2021, undang-undang yang membahas mengenai program penjaminan polis belum disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penjaminan Polis bersama DPR.

Untuk apa lembaga penjaminan polis itu?

Menurut Undang-undang No.40/2014, program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.

Dengan kata lain, jika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, lembaga yang mengelola program penjaminan polis tersebut akan mengembalikan apa yang seharusnya dimiliki oleh nasabah. Sudah terlalu banyak kasus nasabah yang kehilangan hak-haknya dalam program asuransi.

Seperti diketahui, dalam 1 dekade terakhir, pemberitaan mengenai kasus-kasus yang melanda perusahaan asuransi jiwa cukup banyak menghiasa media massa di Indonesia. Tidak sedikit pula berita mengenai para nasabah perusahaan asuransi yang kesulitan untuk mendapatkan haknya berupa pembayaran klaim padahal telah menuaikan kewajibannya dengan cara membayar premi.

Kasus-kasus itu tidak hanya melanda perusahaan asuransi swasta, tapi juga BUMN. Sebagian dari kasus itu bahkan belum dapat diketahui bagaimana penyelesaiannya sampai saat ini.

Menurut Undang-undang No.40/2014, keberadaan program penjaminan polis dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi. 

Pada saat ini, tidak sedikit masyarakat yang skeptis terhadap perusahaan asuransi karena banyaknya kasus gagal bayar perusahaan asuransi. Padahal, asuransi sebenarnya memiliki tujuan yang mulia dalam mengelola risiko manusia. Semoga lembaga penjamin polis segera dibentuk!

Tags: