Mengenal 6 Notasi Khusus Baru di BEI

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Setelah merilis 7 notasi khusus, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis 6 notasi khusus baru pada Januari 2021. Notasi khusus yang baru ini antara lain ditandai dengan huruf C, Q, Y, F, G dan V.

Berikut ini 6 notasi khusus baru tersebut, seperti dikutip dari Bursa Efek Indonesia:

Notasi C

Notasi ini diterapkan ketika ada kejadian perkara hukum terhadap emiten, anak emiten atau anggota direksi dan komisaris dari emiten tersebut yang berdampak material. Notasi ini diterapkan sejak emiten mengumumkan keterbukaan informasi terkait hal tersebut. Notasi ini berakhir setelah 3 bulan sejak notasi dikenakan.

Notasi Q

Notasi ini diterapkan ketika ada pembatasan kegiatan usaha emiten atau anak emiten oleh regulator. Notasi ini diterapkan sejak emiten mengumumkan keterbukaan informasi terkait hal tersebut. Notasi ini berakhir setelah 6 bulan sejak notasi dikenakan atau adanya keterbukaan informasi yang menyatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha.

Notasi Y

Notasi ini diterapkan ketika emiten belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku terakhir. Notasi ini diterapkan sejak emiten belum menyelenggarakan RUPS dalam periode waktu tersebut. Notasi ini berakhir setelah emiten menyelenggarakan RUPS untuk tahun buku tersebut dengan bukti penyampaian ringkasan risalah RUPS.

Notasi F

Notasi ini diterapkan ketika emiten mendapatkan sanksi administratif/perintah tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan. Notasi ini diterapkan OJK menetapkan sanksi administrasi/perintah tertulis. Notasi ini berakhir setelah 1 bulan sejak notasi dikenakan.

Notasi G

Notasi ini diterapkan ketika emiten mendapatkan sanksi administratif/perintah tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang. Notasi ini diterapkan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi/perintah tertulis. Notasi ini berakhir setelah 1 bulan sejak notasi dikenakan.

Notasi V

Notasi ini diterapkan ketika emiten mendapatkan sanksi administratif/perintah tertulis dari OJK karena pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori pelanggaran berat. Notasi ini diterapkan sejak OJK menetapkan sanksi administrasi/perintah tertulis. Notasi ini berakhir setelah 1 bulan sejak notasi dikenakan.

Baca juga: Mengenal Notasi Khusus Bursa Untuk Emiten

Bagi investor saham, notasi khusus ini sangat berguna untuk melihat kepatuhan suatu emiten terhadap peraturan hingga masalah yang dihadapi perusahaan. Notasi ini dapat digunakan untuk menyaring saham yang akan dipilih sebelum berinvestasi. Jika ada notasi di suatu emiten maka investor dapat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi terkait emiten tersebut.

Suatu emiten (perusahaan tercatat) bisa mendapatkan lebih dari notasi.  Notasi berupa huruf-huruf tersebut  biasanya muncul di aplikasi transaksi saham. Pemberian notasi khusus oleh bursa itu mulai berlaku pada akhir 2018.