Diversifikasi (Lagi) GGRM: Bisnis Infrastruktur

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Ada kabar baru dan unik dari Gudang Garam (GGRM).

Lewat situs Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2020, GGRM mengumumkan pendirian anak usaha PT Surya Kertaagung Toll. Perusahaan apa itu? Ya, bukan perusahaan yang terkait bisnis rokok.

Surya Kertaagung Toll  adalah perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur. Kegiatan usahanya meliputi pembangunan, peningkatan hingga perbaikan jalan raya, jalan tol, jembatan dan jalan layang.

Surya Kertaagung Toll adalah anak usaha ke-11 yang dimiliki secara langsung oleh GGRM. Tapi bukan yang pertama yang bergerak di bidang usaha non-rokok.

Dalam beberapa tahun terakhir, GGRM "melahirkan" anak-anak usaha dengan bisnis yang berbeda dari bisnis inti sang induk, rokok.

Sebelumnya, GGRM mendirikan PT Surya Air (2011), Galaxy Prime Ltd (2015) dan Prime Galaxy (2019). Ketiganya bergerak di bidang transportasi udara tidak terjadwal. Surya Air menawarkan jasa transportasi dengan helikopter untuk keperluan bisnis, darurat, wisata dan sebagainya.

Selain itu, GGRM juga telah mendirikan PT Surya Dhoho Investama. Entitas anak ini kabarnya akan mengelola bisnis yang juga sangat berbeda dari rokok: bandar udara.

GGRM kabarnya akan membangun bandara senilai Rp10 triliun di Kediri, Jawa Timur. Kediri adalah daerah yang menjadi "markas" GGRM. Proyek bandara ini masuk Proyek Strategis Nasional (PSN), proyek yang penyelesaiaannya menjadi prioritas pemerintahan Joko Widodo.

Dalam sebuah paparan publik 2019, manajemen GGRM pernah ditanya: kenapa melakukan diversifikasi di bidang infrastruktur dan bandara. Apa jawabannya?

"Proyek bandara dan infrastruktur tidak murni merupakan bisnis unit yang bertujuan mengejar keuntungan. Prinsip perseroan adalah untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi nasional dan daerah."

Benarkah tidak murni mengejar keuntungan?

Yang pasti, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. Pada 2020, pemerintah telah meningkatkan tarif cukai dengan rata-rata 23% dan menaikkan harga jual eceran (harga banderol) dengan rata-rata 35%.

Pemerintah naikkan cukai rokok bukan hanya karena pertimbangan fiskal, tapi juga kesehatan. Bagi industri, kenaikan cukai rokok dikhawatirkan berdampak ke penurunan penjualan karena harga rokok menjadi lebih mahal.