Mal Tetap Buka Saat Lebaran, Ini Aturan Lengkapnya
[Waktu baca: 3 menit]
Apakah mal atau pusat perbelanjaan buka saat Lebaran?
Pandemi Covid-19 yang belum usai membuat pemerintah tetap melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini tertuang dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro alias tingkat desa atau kelurahan. Teranyar, PPKM skala mikro jilid ketujuh diberlakukan pada 4-17 Mei 2021 dimana Lebaran masuk dalam periode tersebut.
Pelaksanaan PPKM mikro ini tetap berjalan beriringan dengan PPKM tingkat kabupaten atau kota yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro. Alhasil, seluruh kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayah pelaksana PPKM mikro pun harus tunduk pada aturan ini termasuk, mal atau pusat perbelanjaan.
Nah, tenang saja. Mal tetap buka selama pelaksanaan PPKM mikro ini. Saat Lebaran juga demikian. Merujuk pada aturan di atas, maka periode Lebaran masih termasuk dalam periode pelaksanaan PPKM mikro. Mal tetap boleh buka, namun dengan beberapa pembatasan.
Bagaimana aturan rincinya?
Aturan mengenai pembukaan mal atau pusat perbelanjaan saat PPKM mikro diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa PPKM mikro dijalankan bersamaan dengan PPKM level Kabupaten/Kota. Dalam poin kesembilan diatur mengenai pembukaan mal atau pusat perbelanjaan selama pelaksanaan PPKM mikro.
"Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, inustri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan poko masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Kemudian diatur juga bahwa perlu ada pemberlakuan pembatasan yang meliputi:
1. Kegiatan restoran, makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan prokes yang ketat.
3. Pengaturan jam operasional juga berlaku untuk angkutan umum.
Kebijakan pemerintah untuk tetap mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka tentu menjadi angin segar bagi pengusaha dan juga para pekerja sektor ritel. Mal yang tetap buka, meski dibatasi jam operasionalnya, memberi ruang bagi pengusaha untuk tetap menjalankan usahanya.
Mal atau pusat perbelanjaan menjadi salah satu tempat bagi masyarakat yang ingin menikmati liburan hari raya. Apalagi pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik. Oleh karena itu, masyarakat yang tidak bisa mudik ke kampung halaman kemudian mencari tempat untuk berlibur. Mal atau pusat perbelanjaan menjadi salah satu pilihan tempat menikmati hari libur tersebut.
Kendati pandemi belum berakhir, mal atau pusat perbelanjaan kembali didatangi oleh para konsumen. Berdasarkan data Google Mobility Report, mobilitas ke tempat yang dikategorikan sebagai retail and recreation mulai meningkat beberapa waktu belakangan.
Kondisi itu bakal berdampak terhadap kinerja perusahaan ritel. Simak ulasannya lebih mendalam di artikel berikut ini: Dari Ramayana Sampai ACE Hardware: Nasib Perusahaan Ritel 2021.
Date: