Jiwasraya Sekarat, Salah Siapa?
JIWASRAYA merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang penyedia jasa asuransi yang telah berdiri selama 110 tahun. Perusahaan ini baru saja dilaporkan mengalami kondisi gagal bayar polis hingga Rp802 miliar dalam produk JS Saving Plan dan ditaksir merugikan negara sebesar Rp13,7 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan Jiwasraya pada kuartal 3/2019, nilai ekuitas perusahaan sudah negatif. Perlu dipahami, ekuitas yang bernilai negatif menandakan bahwa Jiwasraya tidak mampu membayar kewajiban utangnya.
Di Mana Letak Persoalannya?
Secara umum, peran bisnis asuransi adalah menghimpun dana nasabah berupa premi. Setelah itu, perusahaan asuransi “mengembangkan nilai” uang nasabah tersebut dengan menginvestasikannya di berbagai aset yang menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Hasil pengembangan itu juga yang akan digunakan untuk pembayaran klaim nasabah di masa depan.
Selisih antara keuntungan (return) yang diperoleh dari besarnya premi dan investasi di berbagai aset tersebut dan kewajiban yang harus dibayarkan kepada nasabah akan diklaim sebagai keuntungan oleh pihak perusahaan asuransi.
Karena perusahaan asuransi mempunyai tanggung jawab untuk mengembalikan uang nasabah, maka model bisnis asuransi selalu disertai dengan sistem kontrol yang berlapis.
Di level internal, perusahaan asuransi diawasi oleh para pemegang saham, direksi dan komisaris. Oleh karena itu, kualitas laporan keuangan perusahaan dan keputusan penempatan investasi dana nasabah seharusnya tidak sembarangan mengingat internal perusahaan diawasi dalam tiga lapisan kontrol.
Di ranah eksternal, setiap perusahaan asuransi di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan OJK meliputi menyusun aturan, menegakkan aturan, melakukan pembinaan, penyusunan standar dan norma, hingga melakukan fungsi pengawasan secara ketat.
Dengan demikian, apabila fungsi OJK yang powerful tersebut dijalankan dengan baik, seharusnya persoalan gagal bayar dapat dimitigasi sedini mungkin.
OJK Kecolongan?
Berdasarkan data yang dipublikasi, manajemen Jiwasraya dilaporkan menempatkan 22,4% dari total dana investasi pada produk saham. Nilai ini besarnya sama dengan Rp5,7 triliun. Lucunya, 95% dari keseluruhan dana ini ditempatkan pada saham-saham yang “berkualitas rendah” sedangkan hanya 5% yang ditempatkan di saham-saham “rasional”.
Logo OJK
Selain saham, kualitas penempatan reksadana Jiwasraya juga dipertanyakan. Dilansir dari sejumlah berita, 98% dari total dana investasi reksadana atau sebesar Rp14,9 triliun diberikan hak kelolanya kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi yang berkinerja buruk.
Artinya, hanya 2% dana investasi reksadana yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi yang berkinerja baik.
Pertanyaannya adalah mengapa peran OJK tidak terlihat? Mengapa laporan Jiwasraya yang demikian buruk terkesan dibiarkan?
Mengapa peran OJK hanya berhenti sampai di tahap penyerahan laporan audit perusahaan? Mengapa OJK tidak mengkritisi substansi dari laporan penempatan dana tersebut?
Produk JS Saving Plan
JS Saving Plan adalah produk asuransi dan investasi sekaligus dalam satu produk. Produk ini ditawarkan kepada nasabah melalui perbankan, atau umumnya disebut dengan bancassurance.
Tujuh bank yang menjadi agen penjual produk ini adalah Standard Chartered Bank ,PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Victoria International Tbk. , PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank KEB Hana, dan PT Bank QNB Indonesia.
Hebatnya, produk JS Saving Plan ini menawarkan rate bunga sebesar 9% hingga 13% kepada nasabah setiap tahunnya! Rate tersebut jauh di atas bunga deposito perbankan.
Namun, realisasinya tidak sehebat janjinya.
Jiwasraya dilaporkan mengalami kondisi gagal bayar dan ditaksir merugikan negara sebesar Rp13,7 triliun akibat menjual produk tersebut. Pendapatan bunga sebesar 9-13% yang dijanjikan kepada nasabah pun tidak dipenuhi kewajibannya.
Anehnya, mengapa produk investasi yang menjanjikan return tinggi dibiarkan oleh OJK? Bukankah berkali-kali OJK mengatakan bahwa produk investasi yang selalu “menjanjikan” return tanpa menjelaskan resikonya adalah produk keuangan yang tidak mendidik?
Sebagai perusahaan, Jiwasraya harus memperoleh keuntungan agar model bisnisnya terus bertahan. Keuntungan bisa didapat ketika pendapatan investasi Jiwasraya lebih besar ketimbang bunga yang harus dibayar ke nasabah.
Sehingga, setiap tahun Jiwasraya harus memperoleh return sebesar lebih dari 13% agar bisa mencatatkan keuntungan.
Pertanyaannya, di mana kita bisa mendapatkan pendapatan return lebih dari 13% per tahun secara konsisten tanpa risiko?
Orang-orang yang berpengalaman di bidang keuangan tentu tahu persis jawabannya: tidak ada.
Peran Kantor Akuntan Publik
OJK bukan satu-satunya pihak yang dipertanyakan fungsi pengawasannya. Selain itu, terdapat beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) ternama yang berperan dalam mengaudit dan memberikan penilaian kualitas dalam laporan keuangan Jiwasraya.
KAP tersebut adalah KAP Soejatna, Mulyana, dan Rekan pada tahun 2006, KAP Hertanto, Sidik, dan Rekan pada tahun 2013, KAP Djoko, sidik, dan Indra pada tahun 2015, dan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan pada tahun 2016 dan 2017.
Perlu dicatat, beberapa KAP yang disebutkan tadi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Jiwasraya. Artinya laporan keuangan perusahaan telah disajikan secara wajar dan mengikuti sesuai prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
Selain itu, Jiwasraya semula melaporkan pertumbuhan keuntungan yang signifikan pada tahun 2017. Dari sebesar Rp1,6 triliun pada tahun 2016, menjadi sebesar Rp2,4 triliun.
Belakangan, keuntungan Jiwasraya pada tahun 2017 diralat karena dianggap telah dimodifikasi laporannya, dari sebesar Rp2,4 triliun menjadi hanya sebesar Rp360 miliar.
Lucunya, apa yang mendasari pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Jiwasraya?
Jiwasraya Dibanjiri Penghargaan
Jauh sebelum persoalan Jiwasraya muncul ke publik, Jiwasraya adalah perusahaan asuransi yang punya reputasi kredibel.
Kinerja pendapatan yang konsisten dan kemampuan perusahaan dalam melewati berbagai persoalan keuangan membuat Jiwasraya dibanjiri banyak penghargaan dalam beberapa tahun terakhir.
Dikutip dari Tirto, Jiwasraya telah dianugerahi penghargaan dalam jumlah yang tidak sedikit. Pada tahun 2017 perusahaan mendapat 29 penghargaan, kemudian pada tahun 2016 mendapat 15 penghargaan.
Penghargaan untuk Jiwasraya sebagai Asuransi Jiwa Terbaik 2018. (Foto dari website Jiwasraya)
Penghargaan ini diberikan berdasarkan beberapa kategori, mulai dari kualitas manajemen pemasaran, kualitas direksi, dan kualitas laporan keuangan perusahaan (yap, anda tidak salah baca).
Ditambah lagi, Jiwasraya juga mendapatkan penghargaan pada BUMN Marketing & Branding Award 2018 sebagai Product Development Terbaik di sektor keuangan.
Hingga saat ini, Jiwasraya telah menerima penghargaan di antaranya dari Markplus, Warta Ekonomi, infobank, SWA, Majalah Investor, dll.
Menjadi pelajaran bagi kita, apa yang kita lihat benar, belum tentu sepenuhnya benar demikian.
Not everything is as it seems.
Menuntut Transparansi OJK
Banyak yang belum mengetahui, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2014, setiap lembaga keuangan yang diatur oleh OJK harus membayar iuran kepada OJK setiap tahunnya dalam rangka pengoptimalan fungsi pengawasan.
Dikutip dari Peraturan Pemerintah tersebut:
“Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya. Besaran pungutan sebesar 0,045% (minimal Rp10 juta) dari aset.”
Dengan demikian, Jiwasraya wajib memberikan iuran sebesar 0,045% dari aset perusahaan setiap tahun!
Dana iuran ini idealnya digunakan oleh OJK untuk meningkatkan kualitas pengawasannya dalam sistem keuangan. Sayangnya, peningkatan kualitas itu masih belum terlihat.
Masih banyak perbaikan yang perlu dilakukan oleh OJK termasuk dalam hal meningkatkan keterlibatan publik dalam hal pengawasan.
Saat ini, hasil pemeriksaan kesehatan lembaga jasa keuangan yang dilakukan oleh OJK hanya diberikan kepada internal manajemen dan pemegang saham perusahaan dan tidak dibuka kepada publik.
Apabila selama ini pemeriksaan kualitas dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh publik, maka kualitas kontrol akan lebih optimal. Dengan demikian, persoalan besar yang dihadapi Jiwasraya kini tentu dapat dicegah sejak dini.
Di mana ada transparansi, di situlah kebohongan terungkap.
Date: