Investasi Syariah yang Cocok untuk Pemula, Halal dan Menguntungkan

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Banyaknya jumlah penduduk Muslim membuat Indonesia menjadi pangsa pasar ekonomi syariah yang potensial. Hal ini mendorong semakin populernya berbagai praktik keuangan syariah  di Indonesia, termasuk investasi syariah.

Investasi syariah menawarkan skema investasi tanpa melanggar ajaran agama Islam. Jumlah peminat investasi syariah memang belum setinggi investasi konvensional, namun angkanya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Bagaimana tidak, dengan berinvestasi syariah kita bisa mendapat keuntungan dengan tetap berpegang pada ajaran Islam. Hal ini cukup 'prinsipil' bagi sebagian umat Muslim yang cukup ketat dalam menjalankan agamanya. 

Lantas seperti apa investasi syariah ini? Bagaimana cara kerja dan jenis-jenisnya? Berikut ini ulasannya:

Pengertian Investasi Syariah

Investasi syariah, sederhananya tentu praktik investasi dengan skema syariah. Investasi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki definisi "penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan".

Sementara itu, syariah (syariat), dalam kamus yang sama, berarti hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT, dan hubungan manusia dengan alam sekitar berdasarkan Alquran dan Hadits. 

Jika kita gabungkan, maka investasi syariah ---dalam bahasa yang lebih mudah dipahami--- adalah praktik penanaman modal demi meraih keuntungan sesuai dengan ketetapan Alquran dan Hadits. Intinya, mencari untung tanpa melanggar syariat Islam. 

Pengertian di atas mungkin terdengar cukup rumit, namun di lapangan sudah ada banyak praktik investasi syariah yang populer. Investasi syariah pun menawarkan margin atau keuntungan yang tidak kalah dengan investasi konvensional. 

7 Instrumen Investasi Syariah

Setelah memahami prinsip dasar dari investasi syariah, mari kita pelajari beberapa contoh instrumen investasi syariah yang banyak dipilih oleh investor di Indonesia. Apa saja?

1. Saham Syariah

Investasi saham merupakan jenis investasi yang cukup banyak peminatnya. Selain investasi saham konvensional, ada juga lho saham-saham syariah. Jumlah saham syariah yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) juga meningkat setiap tahunnya. OJK mencatat jumlah saham syariah pada 2016 sebanyak 345 jenis saham. Pada 2020, jumlahnya melonjak menjadi lebih dari 450 saham

Dikutip dari laman resmi IDX, saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk pada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam UU atau peraturan OJK.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia:

1. Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria sleksi saham syariah berdasarkan POJK nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

2. Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan POJK nomor 17/POJK.04/2015

Nah, seluruh saham syariah yang ada di pasar modal, baik yang tercatat di BEI atau tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan secara oleh OJK setiap Mei dan November. 

Lantas apa saja kriteria saham syariah? OJK mengatur bahwa saham-saham syariah harus sesuai kriteria berikut ini:

Emiten tidak boleh melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi
  • Perdagangan yang dilarang oleh Islam
  • Jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (ghahar) atau judi (maisir), seperti asuransi konvensional
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan  barang dan jasa yang haram dan merusak moral

Kami pernah mengulas secara khusus saham syariah ketika pasar saham sedang "merah" dalam artikel berikut: Indeks Memerah, Bagaimana Prospek Saham Syariah?

2. Reksa Dana Syariah

Selain saham, reksa dana syariah juga cukup digemari. Di dalamnya terdapat opsi reksa dana saham, reksa dana pasar uang,  reksa dana pendapatan tetap, atau reksa dana campuran.

Reksa dana pasar uang dan pendapatan tetap cukup populer, karena dari sisi risiko, investasi reksa dana jenis tersebut lebih low risk ketimbang saham yang high risk. Jadi, investasi reksa dana syariah ini cocok buat semua jenis profil risiko. 

Pada reksa dana syariah, manajer investasi akan menghimpun dana dari para investor yang menanaman modalnya, baik pada instrumen saham, pasar uang, pendapatan tetap, atau campuran. 

Reksa dana syariah, menurut PJK nomor 19/POJK.04/2015 adalah reksa dana sebagaimana diatur dalam UU Pasar Modal yang pengelolaan dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Maka setiap jenis reksa dana syariah harus memenuhi prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya. 

Reksa dana syariah sendiri dianggap memenuhi prinsip syariah pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Simak ulasan mendalam mengenai prospek reksa dana syariah: Mengecap Manisnya Reksa Dana Syariah

3. Sukuk

Sukuk merupakan bentuk obligasi dengan skema syariah. Meski prinsipnya sama dengan obligasi konvensional sebagai surat utang dalam jangka panjang, sukuk hanya diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah.

Sukuk sendiri diartikan sebagai efek berbentuk sekuritas aset yang memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Ada dua jenis sukuk berdasarkan penerbitannya:

1. Sukuk Negara atau sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah juga menerbitkan sukuk khusus untuk investor ritel yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.

2. Sukuk Korporasi atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik swasta atau BUMN. 

4. Emas

Berinvestasi emas sebenarnya sudah dianjurkan oleh agama Islam. Bahkan orang Islam terdahulu sudah terbiasa menjadikan emas sebagai alat tukar. Karenanya, berinvestasi emas sejatinya sesuai syariat, asal peruntukannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. 

Investasi emas pun sudah bertransformasi ke bentuk digital. Dari sisi syariah, investasi emas dengan cara digital diperbolehkan asal tidak menggunakan skema berbahaya seperti ponzi, plus fisik emas memang benar-benar ada back up-nya. 

Investasi emas digital ini sudah disediakan sejumlah platform, seperti Pegadaian, Tokopedia, Shopee dan sebagainya. Investasi emas juga bisa dilakukan dengan cara klasik, yang menyimpan sendiri emas batangan. Simak ulasan mengenai prospek investasi emas 2021: Nasib Investasi Emas di Tahun Kerbau Logam

5. Properti dan Tanah

Investasi properti dan tanah bisa dilakukan dengan cara syariah dan halal selama peruntukan properti atau bangunan tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Investasi properti ini cukup menjanjikan karena harganya yang cenderung selalu mengalami kenaikan setiap tahun. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat hendak berinvestasi properti atau tanah, terutama lokasi, risiko bencana, dan aksesnya. Beberapa hal tersebut turut menentukan laju kenaikan harga di kemudian hari. 

6. Deposito

Deposito ternyata ada wujud syariahnya. Deposito syariah ini merupakan produk tabungan berjangka yang diberikan oleh bank. Sesuai namanya, maka deposito syariah dikelola dengan prinsip syariah. 

Salah satu perbedaan mendasar antara deposito konvensional dan deposito syariah adalah bentuk keuntungan yang diperoleh nasabah atau pemilik dana.

Dalam deposito syariah, nasabah atau pemilik dana tidak mendapatkan bunga. Ya, seperti diketahui, tidak ada istilah bunga dalam produk syariah karena bunga dianggap sebagai riba. Dalam deposito syariah, nasabah akan mendapatkan bagi hasil penempatan dana. Hasil itu dibagi kepada nasabah dan bank.

7. P2P Lending

Peer to Peer (P2P) lending syariah adalah instrumen investasi yang relatif baru di Indonesia dibandingkan dengan instrumen lainnya. Pada dasarnya, P2P lending adalah sarana pinjam meminjam antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang terhubung secara online.

Pemberi pinjaman biasanya adalah pihak yang memiliki dana berlebih dan penerima pinjaman biasanya adalah pihak yang membutuhkan dana untuk sejumlah keperluan seperti menjalankan usaha.

Salah satu perbedaan dengan P2P lending konvensional adalah P2P lending syariah menggunakan akad yang disepakati di awal antara kedua belah pihak. Akad itu bisa berupa akad mudharabah dan murabahah.