Go Private: Tidak Semua Perusahaan "Betah" Jadi Emiten

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Tidak semua perusahaan "betah" menjadi perusahaan terbuka atau emiten. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian memilih menjadi perusahaan tertutup dengan cara melakukan voluntary delisting atau go private karena alasan tertentu.

Dalam satu dekade terakhir, sejumlah perusahaan telah melakukan go private atau melepas status sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan itu antara lain:

1. Golden Missisipi (AQUA) pada 2010
2.  Sorini Agro Asia Corporindo (SOBI) pada 2017
3. Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI) pada 2020

Yang terbaru, Multistrada Arah Sarana (MASA) juga berencana untuk melakukan go private. Setelah pengumuman yang dilansir pada awal Maret 2021, BEI menghentikan perdagangan saham MASA sementara.

Dengan go private tersebut, MASA berarti akan melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham di BEI. Setelah delisting resmi berlaku nantinya, masyarakat tidak bisa lagi melakukan transaksi  jual beli saham MASA.

Menjelang rencana go private itu, harga saham MASA mengalami peningkatan. Dalam tiga bulan terakhir, harga saham perusahaan yang memproduksi ban ini telah melesat lebih dari 100%.

Baca juga: Warren Buffet ke Elon Musk: Value Investing Belum Mati

Mengapa Go Private?

Mengapa perusahaan melakukan go private? Pada dasarnya, setiap perusahaan memiliki alasan yang berbeda-beda dalam melakukan aksi korporasi itu. Alasan itu antara lain  rencana penggabungan perusahaan (merger) dengan perusahaan lain, akuisisi, permintaan dari pemegang saham mayoritas atau pendiri dan sebagainya.

Portal investasi terkemuka, Investopedia, menjelaskan salah satu manfaat dari go private adalah membebaskan waktu dan usaha manajemen untuk berkonsentrasi dalam menjalankan dan menumbuhkan bisnis perusahaan seiring tidak adanya kewajiban untuk memenuhi peraturan sebagai perusahaan terbuka.

Menurut Investopedia, setelah go private, manajemen bisa fokus dalam mengembangkan competitive positioning dari suatu bisnis dalam pasar. Dengan kata lain, manajemen perusahaan bisa fokus terhadap tujuan-tujuan jangka panjang. 

Seperti diketahui, menjadi perusahaan terbuka berarti harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ditetapkan dalam aneka peraturan, baik peraturan bursa, peraturan Otoritas Jasa Keuangan hingga undang-undang.

Salah satu peraturan itu antara lain kewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan dan laporan tahunan secara berkala kepada publik dalam waktu yang ditentukan. Publikasi laporan itu berarti memberi kesempatan kepada seluruh khayalak mengetahui kondisi perusahaan, dalam kondisi baik atau buruk, dalam kondisi untung atau rugi.

Tidak jarang pula publik, termasuk analis, investor, media massa dan sebagainya, kemudian memberikan penilaian atas kondisi tersebut. Di samping itu, ada ekspektasi tertentu dari berbagai pihak tersebut terhadap kinerja perusahaan. Kinerja keuangan perusahaan biasanya mendapatkan sorotan dari berbagai pihak tersebut.

Baca juga: Menilai Daya Tarik Saham Jasa Marga (JSMR)

Go Private "Terpaksa"

Jika voluntary delisting adalah menjadi go private secara sukarela, ada emiten yang terpaksa menjadi go private karena tidak memenuhi sejumlah peraturan dari bursa. Kondisi itu disebut sebagai forced delisting.

Forced delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham yang dilakukan oleh BEI. Penyebab forced delisting ini beragam, mulai dari tidak adanya penyampaian laporan keuangan selama 2 tahun berturut-turut, keberlangsungan perusahaan hingga masalah lain seperti pailit atau pencabutan izin.

Kebalikan dari voluntary delisting yang kerap dipersepsikan netral oleh investor, forced delisting kerap dipersepsikan negatif karena perusahaan dianggap tidak mampu memenuhi serangkaian peraturan.

Delisting suatu perusahaan menjadi salah satu risiko bagi investor yang memiliki saham tersebut. Saham yang akan mengalami forced delisting biasanya akan disuspensi oleh pihak bursa dalam kurun waktu tertentu.

Dalam periode itu, bursa akan membuka suspensi sementara dan memberi kesempatan kepada investor untuk melakukan transaksi di pasar negoisasi. Tentu saja, harga saham tersebut berpotensi anjlok di pasar negoisasi karena perusahaan yang mengalami forced delisting biasanya mengalami masalah tertentu. 

Forced delisting mengingatkan investor saham bahwa tidak semua perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan terbuka di BEI adalah perusahaan yang kondisinya "baik-baik saja".