Tak Cuma China, Negara-Negara Ini Juga Melarang Kripto

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Ngomongin kripto nggak ada habisnya. Kripto sebagai sarana investasi memang menawarkan keuntungan yang fantastis pada awal 2021 ini. 

Salah satu koin dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin misalnya, sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang sejarah, all high time, di level US$64.800 per keping atau setara dengan Rp939 juta (kurs Rp14.500) beberapa waktu lalu. 

Padahal pada 2012 silam, harga Bitcoin masih US$5-7 per keping atau setara Rp45.000 sampai Rp63.000 (kurs Rp9.000 saat itu). Terbayang nggak berapa keuntungan orang-orang yang sudah memegang Bitcoin sejak saat itu?

Tapi cerita soal kripto nggak melulu manis-manis. Ada pahitnya juga yang pasti! Terbaru, memasuki pekan terakhir Mei 2021 ini tekanan terhadap deretan kripto terus berlanjut dari berbagai sentimen. Semua harga koin digital rontok. 

Bitcoin misalnya, harganya ambles sampai 26 persen sepanjang pekan kedua Mei 2021. Nasib serupa dialami mata uang digital lainnya. 

Kok bisa begitu? Ada suatu faktor kuat yang membuat harga kripto, terutama Bitcoin, jadi merah membara.  Faktor itu adalah keputusan Pemerintah China yang resmi melarang transaksi kripto pada semua bank. Semua wujud pembayaran yang berhubungan dengan kripto juga dilarang. 

Nilai kripto yang cenderung spekulatif menjadi salah satu alasan bagi otoritas Beijing di China untuk melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran di sana menyediakan layanan transaksi uang kripto. 

Larangan yang diterbitkan China pada Mei 2021 ini membuat seluruh lembaga keuangan dan pembayaran dilarang menawarkan konsumen segala bentuk transaksi keuangan dengan kripto. Mulai dari perdagangan, kliring, hingga penyelesaian transaksi apapun dilarang pakai cryptocurrency

Hanya saja, China tetap membolehkan individu memiliki kripto. Hanya institusi saja yang dilarang menyediakan layanan transaksi dengan kripto. 

Ini bukan kali pertama China melarang transaksi yang berkaitan dengan kripto. Tahun 2017, China juga melarang Initial Coin Offering (ICO) di China. People's Bank of China juga memblokir akses ke semua bursa  kripto lokal dan asing serta situs web ICO  dengan tujuan menekan semua perdagangan cryptocurrency. 

China selama ini memang menyoroti pesatnya perkembangan transaksi masyarakat dunia dengan kripto. Pemerintah China memandang bahwa perdagangan cryptocurrency sangat berisiko karena mata uang virtual tersebut tidak didukung nilai yang nyata, sehingga harganya mudah dimanipulasi. 

Kebijakan China itu membuat cita-cita menjadikan kripto sebagai pengganti uang fiat semakin jauh. Simak ulasan kami mengenai masa depan uang fiat di tengah keberadaan kripto dalam artikel berikut: Sanggupkah Kripto Menggantikan Uang Fiat?

Tidak hanya China yang melarang perdagangan atau transaksi uang kripto. Ada sejumlah negara lain yang melarang kripto sebagai alat pembayaran, sarana investasi atau keduanya. Ini daftar negara yang melarang kripto:

1. Indonesia

Eits, jangan kaget dulu. Indonesia memang tidak mengakui kripto sebagai alat transaksi pembayaran. Kamu belum bisa membeli barang atau jasa di Indonesia dengan menggunakan kripto. Alat transaksi yang sah di negara ini hanyalah Rupiah. 

Tapi, kripto boleh dijadikan sebagai komoditas perdagangan di Indonesia. Artinya, individu di Indonesia boleh kok menjadikan kripto sebagai sarana investasi. 

Perdagangan kripto  di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.  Pada saat ini, ada 229 jenis kripto yang diakui oleh Bappebti untuk diperdagangkan di Indonesia. 

2. Turki

Bank Sentral Turki resmi melarang penggunaan Bitcoin dan kripto lainnya sebagai alat transaksi pembayaran untuk membeli barang dan jasa. Larangan ini efektif per 30 April 2021. 

Otoritas Turki menilai kripto punya risiko yang cukup tinggi bagi penggunanya. Akhir April lalu, dua bursa kripto di Turki juga kolaps. Keduanya adalah Vebitcoin dan Thodex.  Thodex lebih dulu menutup bursanya dengan alasan masih dalam proses penjualan. Pendiri Thodex, Fatih Farux Ozer dilaporkan meninggalkan Turki dan membawa kabur dana nasabah senilai Rp29 triliun. 

Akibatnya, investor yang menggunakan platform ini tidak bisa mencairkan dananya. Insiden ini membuat kepercayaan investor Turki dalam penggunaan aset kripto ikut jeblos.

3. India

Pemerintah India sedang menggodok aturan untuk melarang cryptocurrency. Rancangan Undang-undang (UU) terkait larangan uang kripto ini disebut segera dilaporkan ke parlemen India. Bahkan pada 2018, muncul wacana hukuman 10 tahun penjara bagi siapapun yang melanggar larangan penggunaan kripto di Indonesia. 

Seperti diberitakan oleh sejumlah media, RUU tersebut akan mengkriminalisasi kepemilikan, penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset kripto. Pemerintah India memandang bahwa kripto tidak bisa jadi alat pembayaran karena tidak hadir dalam bentuk fisik, tidak terbuat dari logam, dan tidak memiliki cap resmi pemerintah. 

4. Bolivia, Kolombia, dan Ekuador

El Banco Central de Bolovia alias Bank Sentral Bolivia lebih dulu melarang penggunaan Bitcoin dan kripto lainnya. Sementara Kolombia bahkan melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat transaksi ataupun instrumen investasi. Hal yang sama juga terjadi di Ekuador, di mana parlemen di sana sepakat untuk melarang penggunaan mata uang kripto.

5. Nigeria 

Nigeria merupakan salah satu negara Afrika yang melarang kripto walaupun hanya dalam beberapa aspek. Bank Sentral Nigeria melarang transaksi kripto di sektor perbankan. 

Kendati demikian, perdagangan kripto masih diperkenankan di negara tersebut. Nigeria merupakan salah satu pasar terbesar bagi perdagangan kripto di Afrika.

6. Nepal

Nepal melarang perdagangan kripto di negara tersebut sejak 2017. Menurut sejumlah pemberitaan, otoritas negara tersebut bahkan menetapkan denda dan menahan sementara waktu sejumlah orang yang memperdagangkan kripto tidak lama setelah pengumuman itu disiarkan pada 2017.

7. Qatar

Pada 2018, Bank Sentral Qatar menyatakan bahwa perdagangan kripto, termasuk Bitcoin, adalah sesuatu yang ilegal di negaranya dengan alasan volatilitas. Di samping itu, kripto juga dianggap dapat digunakan untuk kejahatan finansial dan eletronic hacking.

 

Tags: