Daftar Terbaru Investasi Ilegal Versi Satgas Waspada Investasi Mei 2021

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar investasi ilegal pada Mei 2021. Dalam daftar terbaru itu, ada 26 entitas yang dianggap sebagai investasi ilegal.

Mereka terdiri dari:
• 11 Money Game;
• 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
• 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
• 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
• 9 kegiatan lainnya

SWI, sebuah wadah yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga, menyatakan bahwa 26 kegiatan usaha tanpa izin itu berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, SWI juga menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal.

Berikut ini daftar 26 kegiatan usaha tanpa izin beserta kegiatan yang dihentikan:

1. Lucky Best Coin (LBC)
Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

2. GBHub Chain
Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

3. Raja Coin
Investasi penjualan cryptocurrency.

4. PT Trijaya Tirto Marto
Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

5. PT Tanam Uang Indonesia
 Platform penitipan dana kepada trader.

6. PT Medussa Multi Business Center
 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan perasuransian tanpa izin.

8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

9. Koperasi Tabung Haji Umroh
Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

10. Creative Trading System
Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

11. Auto Trade Gold 4.0
Investasi Robot Trading/money game.

12. Investasi Titip Dana Amanah
Money Game.

13. Magnipay - h5.Magnipay.com
Money Game

14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
Money Game

15. PT Bintang Maha Wijaya
Money Game

16. Trader Sukses Indonesia
Money Game

17. Trader King Pro
Money Game

18. Batu Vulkanik
Money Game

19. XBIT (Mining Crypto)
Money Game

20. https://thelikey.org
Money Game

21. PT Dana Oil Konsorsium
Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

22. Investasi Saham NSI
Penawaran investasi saham tanpa izin

23. ARA HUNTER
Penawaran investasi trading saham tanpa izin

24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

SWI meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi atau jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Beberapa waktu yang lalu, kami sempat membedah salah satu investasi bodong Alimama yang sempat menjadi sorotan. Simak ulasannya dalam artikel berikut: "Membedah Kasus Aplikasi Alimama yang Menghebohkan"