Bursa Kripto di Indonesia, Perlukah?
[Waktu baca: 3 menit]
Belakangan ini wacana pembentukan bursa kripto di Indonesia mulai mengemuka di publik setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan rencana tersebut.
Jika hal tersebut terealisasi, Indonesia akan menyusul negara-negara lain di dunia yang lebih dulu memiliki bursa aset kripto seperti Filipina, Nigeria, Turki dan sebagainya. Di Filipina, bank sentral belum lama ini sudah menyetujui sejumlah bursa kripto untuk beroperasi.
Bursa kripto di Filipina itu akan beroperasi sebagai perusahaan transfer dan remitansi kripto. Selain memperdagangkan kripto di sana, bursa itu juga melayani pengiriman uang secara legal.
Keberadaan bursa kripto di berbagai negara dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya popularitas kripto. Namun, bukan berarti bursa kripto ini menyelesaikan masalah yang ada. Bursa kripto di Turki yaitu Vebitcoin dan Thodex justru memunculkan masalah baru dalam hal fraud sehingga aktivitasnya dihentikan oleh otoritas setempat.
Di Indonesia, pendirian bursa kripto ini tampaknya tinggal menunggu ketok palu dari pemerintah dan otoritas terkait. Jika berdiri, maka bursa kripto Indonesia nantinya akan memfasilitasi perdagangan sejumlah kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Binance Coin, dan lainnya.
Dalam sejumlah pernyataan di media, Bappebti menyatakan bahwa kehadiran bursa kripto di Indonesia berguna untuk melindungi para pelaku usaha, baik pedagang, investor dan pihak lainnya. Semakin banyaknya masyarakat yang menjadikan kripto sebagai aset investasi maka semakin mendesak pula keberadaan regulasi serta infrastruktur untuk menaungi aktivitas para pelaku usaha.
Rencana pendirian bursa kripto di Indonesia ini kabarnya juga sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Pada saat ini, kendati belum ada bursa kripto, kripto sudah ditransaksikan di pasar yang bisa diakses dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Jumlah investor kripto di Indonesia konon telah melampaui jumlah investor saham di Indonesia.
Sudah ada 229 aset kripto yang terdaftar di Bappebti yang "diakui" di Indonesia. Daftar itu tercantum dalam Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Bappebti mendefinisikan kripto sebagai komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Berbeda dari situasi di sejumlah negara, kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia (misalnya untuk membeli mobil). Bank sentral di Indonesia tidak mengizinkan kripto digunakan sebagai alat pembayaran. Sejauh ini, kripto hanya bisa digunakan untuk investasi.
Di Indonesia, salah satu aset kripto yang sangat terkenal adalah Bitcoin. Kripto berkode BTC ini mulai dikenal di Indonesia sejak beberapa tahun silam. Tentu saja, bukan hanya Bitcoin yang bisa kamu pilih. Ada sejumlah aset kripto lain yang perlu disimak. Kami mengulasnya lebih dalam di artikel berikut: Pilah Pilih Investasi Kripto Alternatif.
Date: