Biar Tak Bingung, Ini 5 Perbedaan Saham, Obligasi dan Deposito

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Aktivitas investasi di instrumen keuangan kian marak dilakukan di Indonesia pada saat ini. Instrumen investasi itu antara lain saham, obligasi, deposito dan sebagainya.

Para investor pemula yang baru "mencelupkan kaki" dalam kegiatan investasi terkadang belum memahami perbedaan antar instrumen investasi tersebut. Saham, obligasi dan deposito memiliki karakteristik uniknya masing-masing.

Saham adalah bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Dengan kata lain, investor yang memiliki saham suatu perusahaan berarti memiliki perusahaan. Seberapa banyak saham yang dimiliki akan membedakan hak yang dimiliki dan akan diterima setiap investor.

Deposito adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah dimana nasabah menempatkan uang dalam jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu. Bunga dan jangka waktu deposito berbeda dibandingkan dengan tabungan biasa.

Sementara itu, obligasi adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi dimana investor akan mendapatkan keuntungan yang disebut kupon (bunga) yang biasanya dibayar setiap bulan.

Tentu saja, setiap investor atau pemilik dana yang menginvestasikan dananya memiliki pandangan yang beragam terkait keunggulan dan kelemahan dari setiap masing-masing instrumen investasi tersebut.

Sebagai pengantar singkat untuk berkenalan dengan instrumen investasi keuangan, berikut ini perbedaan antara saham, deposito dan obligasi:

1. Capital Gain/Capital Loss

Capital gain adalah keuntungan modal yang diperoleh investor saat menjual instrumen investasinya di harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga belinya.

Misalnya, seorang investor membeli saham di harga Rp1.000 lalu menjualnya di harga Rp1.500 setahun kemudian. Keuntungan sebesar Rp500 (Rp1.500 dikurangi Rp1.000) itulah yang disebut sebagai capital gain.

Potensi keuntungan ini terutama dimiliki oleh saham. Kendati demikian, instrumen investasi lainnya seperti obligasi juga memiliki potensi untuk mendapatkan capital gain.

Contoh obligasi yang memiliki potensi mendapatkan capital gain adalah Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR). Keuntungan itu bisa diperoleh ketika investor menjual obligasinya di harga yang lebih tinggi daripada harga jual di pasar sekunder.

Kebalikan dari capital gain adalah capital loss (kerugian modal) yang terjadi ketika investor menjual instrumen investasinya di harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga beli.

Sementara itu, potensi capital gain dan capital loss tidak dimiliki oleh instrumen deposito karena deposito tidak bisa dijual oleh seorang nasabah kepada nasabah lainnya.

2. Bunga

Kendati tidak memiliki potensi capital gain, deposito menawarkan potensi keuntungan yang disebut sebagai bunga. Bunga adalah imbalan yang harus diberikan bank kepada nasabah sebagai kompensasi menyimpan dana di bank tersebut.

Potensi keuntungan bunga ini tidak dimiliki oleh instrumen investasi seperti saham. Sementara itu, obligasi memiliki potensi keuntungan serupa bunga dengan istilah yang berbeda yaitu kupon.

Kupon adalah imbalan yang harus diberikan oleh penerbit obligasi (pemerintah/perusahaan) kepada pemilik surat berharga tersebut. Di Surat Berharga Negara (SBN) ritel, kupon biasanya dibayarkan setiap bulan.

3. Dijamin Pemerintah

Tidak semua instrumen investasi dijamin oleh pemerintah. Saham, misalnya, tidak dijamin pemerintah ketika investornya mengalami kerugian karena berbagai sebab. 

Sementara itu, obligasi negara adalah instrumen investasi yang pembayaran pokok dan bunganya dijamin oleh pemerintah dengan dasar serangkaian undang-undang. Dana pembayaran pokok dan bunga itu disediakan dalam APBN.

Di samping itu, simpanan deposito dijamin oleh badan pemerintah yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nilai simpanan yang dijamin LPS maksimal sebesar Rp2 miliar dengan tingkat suku bunga penjaminan tertentu.

4. Dividen

Dividen atau keuntungan yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham hanya dapat dinikmati dalam investasi saham. Instrumen investasi seperti obligasi dan deposito tidak memiliki keuntungan berupa dividen.

5. Jatuh Tempo

Obligasi dan deposito memiliki tanggal jatuh tempo atau waktu dimana masa kepemilikan investor terhadap instrumen investasi itu berakhir. Pada saat jatuh tempo, dana yang disimpan oleh investor di obligasi akan dikembalikan kepada investor sebesar modal awal (nilai nominalnya).

Hampir sama seperti obligasi, dana yang disimpan deposan di deposito juga dapat dikembalikan kepada nasabah. Namun, nasabah dapat memperpanjang program deposito itu dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati dengan bank.

Sementara itu, investasi saham tidak mengenal istilah jatuh tempo. Sepanjang saham tersebut masih diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, saham tersebut tidak memiliki jatuh tempo kepemilikan.