Beli Rumah? Simak 3 "Keringanan" Saat Pandemi di 2021!
[Waktu baca: 4 menit]
Apakah 2021 merupakan tahun yang tepat bagi membeli rumah? Bisa ya, bisa tidak, sesuai dengan rencana dan kondisi keuangan masing-masing calon pembeli rumah.
Namun, ada sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan oleh calon pembeli rumah ketika hendak memutuskan membeli rumah pada 2021 ini. Sejumlah kondisi ini relatif "menguntungkan" para pembeli rumah.
Kondisi ini terbentuk karena berbagai kebijakan pemerintah yang ingin meningkatkan penjualan rumah sebagai salah satu aktivitas ekonomi. Seperti diketahui, ekonomi Indonesia terperosok ke jurang resesi pada 2020 karena pandemi virus corona.
Dalam kondisi resesi, daya beli masyarakat ikut terpukul. Dengan demikian, permintaan terhadap berbagai barang dan jasa, termasuk rumah, ikut menurun.
Volume penjualan properti residensial, menurut Survei Harga Properti Residensial yang dirilis Bank Indonesia, terkontraksi berturut-turut 30,93% dan 20,59% pada kuartal III/2020 dan kuartal IV/2020.
Singkat kata, pemerintah ingin ekonomi kembali menggeliat yang ditandai dengan peningkatan permintaan terhadap berbagai barang dan jasa, termasuk rumah atau properti.
Di tengah penurunan daya beli dan sikap masyarakat yang menahan konsumsi serta investasi, pemerintah dan otoritas negara meluncurkan aneka kebijakan insentif yang akan meringankan masyarakat dalam pembelian rumah.`
Berikut ini berbagai kebijakan yang dapat menjadi insentif pembelian rumah di 2021:
1. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemerintah merilis kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah baru, baik rumah tapak atau rumah susun dengan nilai maksimal Rp2 miliar pada 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Dengan kata lain, kalau kamu membeli rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar, kamu tidak perlu membayar PPN. Kalau membeli rumah seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar maka akan dapat diskon PPN 50%.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, insentif ini diberikan terhadap pembelian rumah yang sudah harus diserahkan secara fisik dalam periode pemberian insentif.
"Jadi tujuannya (kebijakan ini) adalah untuk stimulus orang untuk segera membuat keputusan pembelian rumah baik tapak dan rusun," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, 1 Maret 2021.
Baca juga: Bunga Rendah dan Banjir Stimulus, Saham Properti Siap Bangkit?
2. Suku Bunga Acuan Turun
Bank Indonesia kembali menurunkan suku bunga acuan menjadi 3,5% atau tingkat suku bunga acuan paling rendah sejak krisis ekonomi 1998. Penurunan suku bunga acuan yang disebut sebagai BI 7Days Reverse Repo Rate ini membuka ruang bagi bank untuk menurunkan bunga kredit pemilikan rumah (KPR).
Bagi konsumen, penurunan bunga KPR tentu saja menjadi sesuatu yang menyenangkan. Mengapa? Konsumen dapat merogoh kocek yang lebih sedikit untuk membeli rumah. Dalam pembelian rumah dengan KPR, bunga dari bank seringkali menjadi "momok" yang menakutkan bagi para konsumen.
Dengan kata lain, kalau kamu membeli rumah dengan menggunakan KPR, bunga yang dibayarkan berpotensi lebih kecil dibandingkan dengan masa pra-pandemi saat suku bunga acuan berada di level 5%.
Baca juga: Beli Rumah DP 0%, Pikirkan Juga 4 Hal Ini?
3. DP Rumah 0%
Bank Indonesia melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit rumah menjadi paling tinggi 100%. Dengan demikian, uang muka bisa menjadi 0% untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
Kebijakan itu akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Kebijakan ini akan berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak sampai rumah susun.
Kendati demikian, kebijakan DP 0% ini hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio "kredit macet" atau NPL (non-performing loan/NPL) atau NPF (non-performing finance) di bawah 5%.
Bagi sebagian orang, rencana membeli rumah sering terbentur dengan besaran uang muka (DP) yang biasanya dipatok belasan atau puluhan persen dari harga rumah. Dengan demikian, bagi sebagian orang, uang muka 0% ini akan meringankan mereka untuk membeli rumah.
Apakah berbagai keringanan ini sudah memadai untuk membeli rumah di 2021? Selamat mengambil keputusan!
Date: