Beli Rumah DP 0%? Pikirkan Juga 4 Hal Ini

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Bank Indonesia melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit rumah menjadi paling tinggi 100%. Dengan demikian, uang muka bisa menjadi 0% untuk kredit pemilikan rumah (KPR).

Kebijakan itu akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Kebijakan ini akan berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak sampai rumah susun.

Kendati demikian, kebijakan DP 0% ini hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio "kredit macet" atau NPL (non-performing loan/NPL) atau NPF (non-performing finance) di bawah 5%.

Bagi sebagian orang, rencana membeli rumah sering terbentur dengan besaran uang muka (DP) yang biasanya dipatok belasan atau puluhan persen dari harga rumah. Dengan demikian, bagi sebagian orang, uang muka 0% ini akan meringankan mereka untuk membeli rumah.

Saatnya membeli rumah? Tunggu dulu. Ada sejumlah hal yang perlu dipastikan sebelum memutuskan untuk membeli rumah dengan DP 0%. Apa saja itu? Simak sejumlah hal berikut ini:

Baca juga: Asuransi Properti dan Risiko Banjir 2021

1. Kemampuan Membayar Angsuran

Benar, uang muka pembelian rumah menjadi jauh lebih "murah" berkat kebijakan DP 0% tersebut. Namun, calon pembeli rumah tetap harus memikirkan kemampuan membayar angsuran di masa depan.

Dengan uang muka yang lebih rendah, besaran angsuran menjadi lebih tinggi. Karena uang yang dibayar di depan menjadi lebih kecil, uang yang dibayar di "belakang" menjadi lebih besar. Ya, kan?

Dengan demikian, calon pembeli perlu memperkirakan pembayaran angsuran rumah tersebut dengan menggunakan penghasilan yang akan diperolehnya kelak. Jangan sampai karena adanya kebijakan uang muka 0% tersebut, calon pembeli buru-buru melakukan pembelian, namun tidak mampu membayar angsurannya di masa depan.

Oleh karena itu, calon pembeli rumah perlu memikirkan matang-matang mengenai rencana pembelian rumah dengan uang muka 0% tersebut. Apakah gaji yang diperoleh dari pekerjaan memadai untuk membayar angsuran rumah?

2. Biaya 

Saat membeli rumah, apakah pembeli hanya membayar uang untuk tanah dan bangunannya saja? Tentu saja tidak karena pembeli harus mengeluarkan uang untuk membayar biaya-biaya lain yang muncul setelah properti tersebut dibeli.

Bagi pembeli rumah tapak, misalnya, yang harus merogoh kocek untuk membayar berbagai biaya seperti biaya listrik, biaya air dan biaya perbaikan apabila bagian dari tempat tinggal kita mengalami kerusakan.

Selain itu, pembeli rumah juga perlu mempertimbangkan berbagai biaya yang harus dibayar seperti pajak, balik nama (apabila membeli rumah dari orang lain), biaya asuransi dan sebagainya. Perhitungan biaya ini perlu disesuaikan dengan kemampuan finansial calon pembeli rumah tersebut.

3. Lokasi

Jangan terburu-buru dalam membeli rumah di saat adanya kebijakan uang muka 0% tersebut. Pastikan mengenai lokasi rumah yang sedang diincar. Gunakan waktu selama Maret 2021-Desember 2021 untuk memilih-milih rumah dengan lokasi sesuai kriteria.

Kriteria itu biasanya mencakup jarak dari atau ke tempat kerja, pusat perbelanjaan, pusat keramaian, sekolah, jalan tol, jalan raya, rumah sakit dan sebagainya menjadi pertimbangan yang perlu diperhatikan.

Dalam jangka panjang, rumah yang terlalu jauh dari tempat kerja akan menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal biaya serta waktu. Begitupula apabila rumah tersebut jauh dari fasilitas lainnya. 

Oleh karena itu, sebelum membeli rumah, calon pembeli perlu melakukan survei ke lokasi dan mengukur seberapa jauh jarak rumah tersebut dengan lokasi lain yang diperkirakan akan sangat sering dikunjungi setelah membeli rumah.

Baca juga: Pilih Mana: Beli Rumah atau Mobil Dulu?

4. Reputasi Pengembang

Pada saat kebijakan uang muka 0% resmi berlaku, para pengembang perumahan biasanya akan menawarkan berbagai program kepada para calon pembeli rumah. Pada saat ini, ada banyak sekali pengembang perumahan di Indonesia.

Namun, calon pembeli perlu berhati-hati dalam memilih pengembang rumah. Mengapa? Tidak jarang terjadi penipuan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku pengembang. Kasus seperti ini tidak sedikit terjadi dan contohnya banyak ditemukan di internet.

Para "pengembang bodong" itu biasanya menawarkan harga rumah yang sangat murah dibandingkan dengan rata-rata harga pasar atau memberikan diskon yang luar biasa besar. Calon pembeli rumah sebaiknya tidak mudah terpikat dengan penawaran seperti itu.

Lebih detail lagi, calon pembeli perlu memperhatikan berbagai aspek legalitas, mulai dari Izin Mendirikan Bangunan sampai Sertifikat Hak Milik. Di samping itu, calon pembeli juga harus memastikan mengenai penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) sebagai tanda bukti bahwa tanah dan bangunan sudah beralih kepada pembeli.

Tags: