Investasi Saham: Judi atau Bukan?

Date:

[Waktu baca: 2 menit]

Investasi saham sering disalahartikan dengan kegiatan berjudi. Padahal, investasi saham dan judi adalah dua hal yang berbeda.

Karena sering disalahartikan, orang sering bilang bahwa investasi saham adalah judi. Tapi tidak ada atau jarang orang yang bilang bahwa judi adalah investasi saham.

Salah pengertian mengenai dua konsep yang berbeda ini membuat orang takut untuk berinvestasi saham karena dianggap sama dengan judi. Padahal, kedua aktivitas tersebut memiliki perbedaan yang mencolok.

 Apa saja perbedaan investasi saham dan judi? Berikut ini beberapa perbedaannya dari segi hukum, makna, analisa hingga fatwa.

1. Hukum

Investasi saham tidak dilarang oleh hukum. Investasi saham merupakan aktivitas yang legal dan memiliki sejumlah dasar hukum, salah satunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Sementara itu, judi diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ada pidana penjara atau denda bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut.

Dengan dasar hukum tersebut, aktivitas transaksi saham dapat dilakukan secara terbuka. Sebaliknya, aktivitas perjudian cenderung dilakukan sembunyi-sembunyi atau tidak terbuka seperti aktivitas investasi saham.

2. Makna

Investasi saham dan judi punya arti yang berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), investasi berarti penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Sementara itu, judi berarti  permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. KBBI memberi contoh kegiatan judi melalui permainan kartu dan dadu.

3. Analisa

Investasi saham dan judi punya perbedaan dalam hal analisa. Investasi saham dilakukan berdasarkan analisa teknikal (grafik, pola, tren harga) atau analisa fundamental (kinerja perusahaan).

Sementara itu, judi tidak menggunakan analisa seperti itu. Sebagian aktivitas perjudian mengandalkan keberuntungan atau aksi spekulatif.

4. Fatwa Halal

Investasi saham dan judi punya perbedaan dari sudut pandang agama. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pernah menerbitkan sejumlah fatwa mengenai pasar modal syariah Indonesia.

Sampai saat ini, DSN-MUI telah meneritkan 17 fatwa terkait pasar modal syariah. Tiga di antaranya menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah yaitu:

1. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah

2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Sementara itu, aktivitas perjudian dilarang oleh sejumlah agama, seperti Islam. Menurut sejumlah ulasan ahli agama, larangan judi itu tercantum dalam kitab suci Al-Quran.

 

 

 

 

Tags: