Waspada Pinjol Ilegal! Pahami Ini Sebelum Ajukan Pinjaman

Date:

Pinjol, pinjaman online, ilegal memang semakin meresahkan. Barangkali kamu pernah mendengar kisah kelam orang yang terjerat pinjol ilegal ini. Diawali dengan meminjam sejumlah kecil uang ke pinjol ilegal, tapi bunganya membengkak tak masuk akal hingga nominal yang perlu dibayar jadi super jumbo. 

Bahkan belakangan muncul modus baru yang dijalankan pengelola pinjol ilegal ini. Para pelaku tiba-tiba mentransfer uang kepada masyarakat yang sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman. Ujungnya tentu saja, pihak pinjol ilegal akan menagih tunggakan yang mereka klaim. Mengerikan bukan? 

Sebenarnya boleh-boleh saja mengajukan pinjaman alias utang jika memang membutuhkan. Tapi perlu ada perhitungan dan pertimbangan mendalam sebelum kamu melakukannya. Yang jelas, pastikan kamu mampu membayar seluruh tagihannya di kemudian hari. Wajib!

Waspada pinjol ilegal memang perlu ditingkatkan. Lantas apa saja fakta yang perlu diketahui sebelum kamu mengajukan pinjaman ke perusahaan fintech peer to peer (p2p) lending? Big Alpha merangkumnya untuk kamu.

1. Pastikan meminjam di fintech resmi yang terdaftar di OJK

Jika kamu merasa benar-benar butuh dana segar dalam waktu singkat dan tidak ada sumber pembiayaan lain, meminjam ke perusahaan fintech P2P lending bisa jadi solusi. 

Tapi ingat, pastikan perusahaan pinjol yang kamu ajukan pinjaman resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kenapa perlu yang legal? Tentu saja pinjol yang legal pastinya diawasi oleh OJK. Pinjol legal juga pastinya punya mekanisme penyaluran dana dan penagihan yang lebih rapi. 

Kamu bisa mengecek legalitas pinjol lewat kontak OJK 157 atau di situs resmi, www.ojk.go.id.

2. Jadilah peminjam yang penuh perhitungan

Seperti yang dibilang di atas, boleh-boleh saja kok mengajukan pinjaman ke pinjol. Tapi perlu penuh perhitungan. Pertama, pastikan pinjaman ini untuk hal produktif, bukan konsumtif. 

Perhatikan pula besaran pinjaman. Idealnya, porsi pinjaman jangan sampai lebih dari 30 persen pendapatan bulanan. Hal ini untuk memudahkan kamu melakukan pelunasan di kemudian hari. Ingat, kamu masih harus memenuhi kebutuhan sehari-hari bukan?

Selanjutnya, melunasi cicilan tepat waktu. Pastikan kemampuan finansial kamu memadai untuk melunasi cicilan tiap bulan. Jangan sampai menunggak ya, karena ada bunga dan denda pinjaman. 

Terpenting, banca seluruh kontrak pinjaman! Hal ini harus kamu lakukan sebelum mengajukan pinjaman. Dalam ketentuannya, OJK melarang pinjol resmi mengakses daftar kontak dan informasi pribadi nasabah. 

3. Pelajari ciri-ciri pinjol ilegal

Pinjamlah pinjol yang terdaftar di OJK. Kamu juga perlu memahami ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjerumus. Beberapa ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

  • Gencar promosi, biasanya lewat SMS, email, whatsapp, atau jalur lain. Aturannya, pinjol resmi dilarang promosi langsung selain kepada penggunanya.
  • Tenor pinjaman singkat, misal hanya 7 tau 14 hari. Saat peminjam melunasi pinjaman dalam 7 hari misalnya, pinjol biasanya langsung mentransfer lagi sejumlah uang ke rekening. 
  • Syarat terlalu gampang dan proses cepat. Pinjol ilegal biasanya cuma butuh KTP, dan dana langsung dikirim.
  • Bunga tinggi. Ini nih yang mengerikan, karena pinjol ilegal tidak punya aturan pasti tentang bunga pinjaman. Biasanya, bunga akan lebih tinggi dari aturan resmi OJK. Pinjol legal hanya boleh memberikan bunga sebesar 0,8 persen per hari dan menghitung dalam 90 hari. 

4. Alasan pemerintah sulit memberantas pinjol ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) sempat mengungkapkan alasan mengapa tak mudah memberantas pinjol ilegal sampai bersih. Salah satu alasan utamanya, karena sebagian besar server mereka di luar negeri. 

SWI mencatat, hanya 22 persen server pinjol ilegal di Indonesia. Kemudian 44 persen tidak diketahui lokasi server karena penawaran hanya melalui media sosial, SMS, atau komunikasi pribadi. Sementara sisanya, server diketahui di Amerika Serikat, Singapura, China, atau negara lain. 

5. Lapor ke OJK jika temukan masalah

Jika kamu mengalami masalah terkait pinjol yang resmi, laporkan ke OJK lewat kontak 157. Atau kamu bisa melaporkan lewat situs resmi OJK dengan mengisi form aduan. Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga membuka aduan lewat situs resmi mereka, afpi.or.id atau nomor 150 505. 

Bagaimana kalau urusannya dengan pinjol ilegal?

Kamu bisa lapor ke kepolisian atau lewat situs patrolisiber.id dan email ke info@cyber.polri.go.id.

Pengaduan juga bisa ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Tujuannya agar SWI bisa melakukan pemblokiran