6 Prinsip Asuransi: Dari Utmost Good Faith Sampai Proximate Cause

Date:

[Waktu baca: 6 menit]

Pada dasarnya, ada dua pihak yang terlibat dalam hubungan asuransi: perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam istilah lain, penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (nasabah).

Hubungan asuransi itu dilandasi sejumlah prinsip yang disebut sebagai prinsip asuransi.  Secara umum, ada enam prinsip asuransi yaitu:

  1. Utmost Good Faith
  2. Subrogation
  3. Indemnity
  4. Contribution
  5. Insurable Interest
  6. Proximate Cause

Berikut penjelasannya:

1. Utmost Good Faith

Secara sederhana, utmost good faith dapat diartikan hubungan antara perusahaan asuransi dan nasabah harus dilandasi iktikad baik. 

Bagaimana bentuk iktikad baik itu? Kedua belah pihak harus mengungkapkan secara terbuka dan rinci mengenai kondisi yang perlu diungkapkan. 

Contoh: produk asuransi kesehatan. Sebelum membuat kesepakatan dengan perusahaan asuransi, nasabah perlu mengungkapkan mengenai riwayat penyakit, pengalaman dirawat di rumah sakit dan sebagainya.

Sebaliknya, perusahaan asuransi perlu menjelaskan secara baik pula mengenai informasi terkait produk tersebut dan tidak menutup-nutupi supaya nasabah mendapatkan informasi yang utuh.

2. Subrogation

Secara sederhana, prinsip subrogation adalah hak penanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian setelah penanggung menyelesaikan kewajibannya kepada tertanggung.

Contoh: produk asuransi kendaraan. Pak Ridwan mengasuransikan mobilnya di perusahaan asuransi ABCD. Mobil milik Pak Ridwan kemudian ditabrak oleh mobil milik Bu Viona. Setelah mengganti kerugian yang dialami Pak Ridwan, perusahaan asuransi ABCD memiliki hak subrogasi untuk menuntut Bu Viona.

3. Indemnity

Indemnity dapat dipahami sebagai prinsip yang mengatur ganti rugi dimana ganti rugi tersebut harus sesuai dengan kerugian yang sesungguhnya tanpa dikurangi atau ditambah.

Contoh: produk asuransi mobil. Sebuah mobil mengalami kerusakan pada bagian depan karena kecelakaan. Perusahaan asuransi hanya wajib menanggung ganti rugi di bagian depan tersebut.

4. Contribution

Contribution dapat diterapkan ketika satu obyek pertanggungan ditanggung oleh lebih dari satu perusahaan asuransi. Dengan prinsip contribution ini, kedua perusahaan asuransi hanya wajib mengganti kerugian sesuai pro-rata dimana nilainya tidak melebihi kerugian total.

Contoh: produk asuransi kesehatan. Bu Siska memiliki dua polis asuransi kesehatan dari asuransi ABC dan asuransi DFG. Bu Siska lalu mengajukan klaim senilai Rp200 juta. Apabila asuransi ABC telah membayar Rp110 juta maka asuransi DFG hanya perlu membayar Rp90 juta sisanya (bukan Rp110 juta atau Rp200 juta).

5. Insurable Interest

Prinsip ini menjelaskan bahwa hak mengasuransikan hanya dimiliki oleh orang yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan ekonomi/bisnis.

Contoh: produk asuransi jiwa kredit. Pak Joko tinggal di Solo. Bu Ana tinggal di Kalimantan. Bu Ana mengajukan kredit di suatu bank. Mereka berdua tidak saling mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun. Dengan demikian, Pak Joko tidak bisa mengasuransikan kredit yang diajukan oleh Bu Ana.

6. Proximate Cause

Prinsip ini berkaitan dengan penyebab utama atau dominan dari suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian tertanggung. Mengacu kepada prinsip ini, perusahaan asuransi hanya menanggung kerugian apabila suatu peristiwa disebabkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.

Contoh: produk asuransi properti. Ibu Lissa mengasuransikan rumahnya dengan asuransi properti standar tanpa jaminan tambahan yang mencakup banjir, angin topan, badai dan kerusakan akibat air. Suatu ketika, rumah Ibu Lissa terbakar pada saat terjadi badai. Perusahaan asuransi perlu menelusuri penyebab utama (proximate cause) dari kebakaran itu, apakah karena badai atau hal lain.