Siasat Bank Andalkan Fintech untuk Pacu Kredit
Industri perbankan adalah industri yang ajeg terhadap regulasi atau highly regulated. Lewat beleid tersebut asas kehati-hatian dalam menjalankan bisnis perbankan dipegang teguh, sebab karakter industri ini sangat berisiko. Bisnis bank adalah bisnis kepercayaan, menghancurkan nama baik bukan suatu yang sulit. Oleh karena itu, bank sangat selektif dalam memilih nasabahnya, khususnya debitur atau pihak yang mendapatkan pinjaman dari perbankan. Bank akan meneliti banyak aspek terkait kemampuan para calon debitur untuk mengembalikan pinjamannya.
Tidak semua calon debitur lolos dalam seleksi tersebut. Banyak kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori unbankable atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman perbankan, walaupun sebenarnya mereka layak mendapatkan pendanaan dari bank. Layak artinya mereka memiliki kegiatan usaha yang stabil atau arus kas yang cukup lancar, tetapi tidak memenuhi syarat misalnya karena belum berbadan hukum atau belum memiliki laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Belakangan, dengan hadirnya banyak perusahaan teknologi finansial (fintech), kelompok masyarakat seperti ini akhirnya dapat mengakses bantuan pendanaan. Kenyataannya, kelompok nasabah seperti itu jumlahnya cukup besar, mencakup mayoritas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, per 2019 jumlah UMKM mencapai 65,5 juta pelaku usaha. Pelaku usaha besar hanya 5.637 unit atau 0,01%. Sisanya sebanyak 64,6 juta adalah pelaku usaha mikro, atau mencakup 98,67%. Bank sejatinya sudah mulai memberikan kredit kepada pelaku UMKM sejak lama. Sayangnya kebijakan yang ketat membuat tidak semua UMKM dapat pinjaman modal. Bahkan, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mikro pun tetap mensyaratkan adanya izin usaha, yang sayangnya tidak dimiliki kebanyakan pelaku usaha ini.
Meskipun demikian, debitur dari kalangan UMKM bukannya tidak menarik perhatian bank. Bagaimanapun, bank membutuhkan peningkatan jumlah debitur agar bisnisnya bertumbuh, sedangkan kapasitas dari pelaku usaha besar dan UMKM bankable untuk menyerap kredit relatif terbatas. Selain itu, sesuai dengan tingkat risikonya, bunga yang diberikan pada pelaku UMKM cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan pelaku usaha besar yang usahanya relatif terjamin. Artinya, bank berpotensi mendapatkan margin keuntungan besar dari penyaluran kredit ke UMKM.
Sampai pada posisi ini, nasabah UMKM adalah makanan besar dan menarik bagi bank. Namun, bagaimana agar dapat menjangkau kelompok nasabah ini tanpa meningkatkan risiko bank dan menyalahi regulasi yang ada? Kolaborasi dengan fintech menjadi jawabannya.
Kolaborasi Bank - Fintech
Selama periode pandemi, kinerja kredit industri perbankan sangat tertekan. Kinerja pertumbuhan kredit perbankan tercatat minus mulai awal kuartal IV/2020 lalu. Bahkan, tren itu masih berlangsung hingga sekarang. Ini pertama kalinya terjadi sejak periode kejatuhan bank pada krisis 1998.
Saat ini, langkah perbankan memang menjadi serba salah. Kondisi ekonomi yang sedang tak stabil menjadikan penyaluran kredit baru akan sangat berisiko, sebab saat ini pun nilai restrukturisasi kredit masih cukup tinggi, yakni mencapai Rp775,32 triliun per April 2021. Nilai itu setara dengan 14% dari total outstanding kredit nasional yang mencapai Rp5.482,17 triliun. Alhasil, walaupun bank ingin meningkatkan pendapatannya melalui penyaluran kredit baru, langkah itu harus ditahan demi menghindari risiko yang lebih besar.
Di tengah kondisi ini, bank berupaya untuk mencari solusi guna menopang pertumbuhan kinerjanya. Menariknya, dari data OJK terlihat bahwa bank tampaknya mulai mengandalkan fintech untuk menopang kreditnya, meskipun nilainya memang belum seberapa. Skema yang dipilih adalah skema channeling. Sederhananya, melalui skema ini bank menyalurkan dana kepada fintech untuk selanjutnya disalurkan lagi oleh fintech kepada nasabahnya atau para peminjam (borrower). Dalam hal ini, bank bertindak sebagai pemberi pinjaman (lender).
Seperti diketahui, model bisnis fintech lending umumnya adalah peer to peer (P2P), artinya fintech menjadi penghubung antara lender sebagai penyedia dana dengan borrower sebagai pihak yang membutuhkan dana. Fintech mendapatkan komisi dari jasa itu. Berdasarkan data OJK, sepanjang tahun ini, nilai penyaluran pinjaman perbankan ke industri fintech meningkat cukup pesat. Sayangnya, data rinci channeling bank ke fintech baru disediakan OJK untuk periode tahun ini, sehingga belum ada data dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini datanya:
Pada data tersebut terlihat jelas bahwa hanya dalam kurun waktu singkat, nilai pinjaman bank ke fintech telah tumbuh lebih dari 50% dari Rp1,56 triliun menjadi Rp2,44 triliun. Nilai ini memang masih terlihat kecil, tetapi jika dibandingkan dengan total pendanaan fintech, akan terlihat bahwa bank memainkan peranan besar. Berikut ini data komposisi pemberi pinjaman fintech berdasarkan kelompok pemberi pinjaman per Mei 2021:
Pada data tersebut, terlihat bahwa kontribusi industri perbankan mencapai 12% dari total pendanaan fintech lending yang mencapai Rp21,36 triliun. Bank menjadi salah satu kelompok pemberi pinjaman terbesar bagi fintech. Patut diingat, berbeda dibandingkan dengan karakter kredit di perbankan yang umumnya berjangka waktu relatif panjang, pada fintech justru periode pinjamannya justru sangat cepat. Alhasil, perputaran keuntungannya juga cepat.
Apalagi, bunga fintech lending sangat besar. OJK menetapkan syarat bunga maksimal fintech adalah 0,8% per hari. Besaran bunga tersebut sama dengan 24% per bulan (30 hari) dan 292% per tahun (365 hari). Bandingkan dengan bunga kredit bank yang kini hanya sekitar 9,12% hingga 10,9% per tahun. Meskipun nilai outstanding atau saldo pinjaman yang masih mengendap di kantong peminjam terlihat kecil, perputarannya yang sangat cepat menjadikan total nilai pinjaman yang disalurkan fintech sejatinya sangat tinggi.
Berdasarkan data OJK, nilai akumulasi pemberian pinjaman fintech lending hingga Mei 2021 telah mencapai Rp196,2 triliun. Jika dibandingkan nilai akumulasi per akhir 2020 lalu sebesar Rp155,9 triliun, maka telah terjadi peningkatan 26% year to date (ytd). Adapun, pada 2020 lalu, peningkatan akumulasi nilai pinjaman ini bahkan mencapai 91,3% yoy dari semula Rp81,49 triliun pada akhir 2019. Hal ini lantaran total nilai penyaluran pinjaman baru sepanjang 2020 mencapai Rp74,41 triliun. Tahun ini, nilainya kemungkinan masih akan kembali meningkat.
Fintech Bukan Saingan Bank
Kehadiran fintech semula dianggap sebagai ancaman bagi bank, sebab fintech menyediakan jasa perantaraan yang serupa. Bedanya, bank terlebih dahulu menampung dana nasabah dan menyalurkannya secara strategis, sedangkan fintech menghubungkan langsung lender dan borrower. Namun, belakangan kedua industri ini mengamini bahwa mereka bukanlah saingan satu sama lain. Pangsa pasar fintech terutama adalah kelompok masyarakat unbankable, sehingga jelas mestinya keduanya tidak beririsan.
Meskipun demikian, gencarnya promosi dari kalangan pelaku fintech selama ini menjadikan tidak sedikit pula dari nasabah-nasabah bank yang menjadi peminjam di fintech. Fintech memiliki keunggulan dari sisi prosesnya yang relatif lebih cepat dan mudah ketimbang bank, sehingga diminati banyak pihak. Selain itu, karena sifat pinjamannya yang berjangka waktu sangat pendek, peminjam pun umumnya tidak begitu merasakan beratnya beban bunga yang diberikan fintech. Lagi pula, tidak semua fintech memberikan bunga harian.
Beberapa tetap memberikan bunga bulanan dengan rate yang masih rasional, meskipun masih tetap lebih tinggi ketimbang bunga kredit bank konvensional. Dengan perkembangan yang kini sangat pesat, industri ini jelas cukup menjanjikan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika akhir-akhir ini cukup banyak diberitakan tentang kolaborasi atau kerja sama strategis antara sejumlah bank dan fintech. Sebagai contoh, Bank Mandiri telah bekerja sama dengan beberapa fintech sekaligus, seperti Investree, Koinworks, Akseleran, Amartha, dan Crowde.
Bank tidak menyalahi regulasi ketika menyalurkan pinjaman kepada fintech. Selain itu, risiko gagal bayar fintech juga relatif terukur, sebab fintech memiliki teknologi untuk mengukur tingkat risiko calon peminjam.
Meskipun pada prinsipnya fintech menyasar nasabah yang unbankable yang dipersepsikan tinggi risiko, bukan berarti fintech tidak menerapkan asas kehati-hatian sama sekali. Fintech umumnya memiliki skema credit scoring sendiri untuk mengukur tingkat kemampuan bayar dari peminjam. Di kalangan industri perbankan, fungsi credit scoring ini dijalankan oleh lembaga biro kredit, dalam hal ini yakni PT Pefindo Biro Kredit. Lembaga ini akan mengumpulkan semua data keuangan dari satu debitur di seluruh lembaga jasa keuangan yang digunakannya.
Berbekal data itu, Pefindo BK akan menentukan profil risiko debitur tersebut. Dengan demikian, data itu bisa menjadi acuan bagi bank dalam mengambil keputusan kredit.
Sementara itu, di kalangan fintech tidak melulu mengandalkan data Pefindo Biro Kredit ini, menimbang data tersebut umumnya merupakan akumulasi data debitur dari lembaga keuangan formal. Padahal, kebanyakan pangsa pasar fintech belum pernah mengakses lembaga keuangan formal. Fintech menggunakan data-data alternatif yang dapat mencerminkan kemampuan finansial dari debitur tertentu, misalnya data aneka tagihan seperti tagihan listrik, air, pulsa, atau TV berlangganan, hingga data transaksi di e-commerce.
Dengan demikian, ketika bank memutuskan untuk bermitra dengan fintech, asas kehati-hatian bank tidak dikesampingkan begitu saja. Lagi pula, tingkat wanprestasi atau kelalaian kewajiban dalam 90 hari (TWP90) yang mencerminkan rasio nonperforming loan (NPL) fintech per Mei 2021 hanya 1,52%. Ini jauh lebih kecil ketimbang NPL industri perbankan yang mencapai 3,17% per Maret 2021.
Fintech jelas bukan menjadi ancaman bagi bank. Kehadiran industri ini justru meningkatkan inklusi keuangan sehingga makin banyak masyarakat yang dapat mengakses sumber pendanaan alternatif untuk peningkatan perekonomiannya.
Hanya saja, sayangnya masih banyak bermunculan fintech ilegal yang memperburuk citra industri ini, yang menggunakan cara-cara tak terpuji dalam menjerat peminjam dan melakukan penagihan. Di luar itu, prospek kerja sama antara bank dan fintech akan makin menjanjikan di masa mendatang, seiring semakin berkembangnya industri ini.
Date: