Setuju atau Tidak? TC Saham Kena Bea Materai Rp10.000

Date:

[Waktu baca: 2 menit]

Setiap trade confirmation (TC) atau laporan transaksi harian dari para pelaku pasar saham akan dikenakan biaya meterai sebesar Rp10.000 mulai 1 Januari 2021.

Menurut penjelasan resmi Bursa Efek Indonesia, kebijakan itu dirilis seiring pengesahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada 26 Oktober 2020. Dalam penjelasan itu, bea meterai dikenakan di setiap TC tanpa batasan nilai nominal.

TC disebut sebagai "dokumen transaksi surat berharga di bursa". Bea meterai itu akan disetorkan ke kas negara. Anggota bursa (perusahaan sekuritas) juga diwajibkan melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.

Apa itu trade confirmation?

Trade confirmation adalah laporan transaksi yang dikirim oleh perusahaan sekuritas kepada pelaku pasar apabila melakukan transaksi (jual atau beli) saham pada suatu hari. Apabila pelaku pasar tidak melakukan transaksi maka tidak dikirim trade confirmation.

Trade confirmation biasanya dikirim melalui surat elektronik (e-mail). Dalam e-mail tersebut biasanya dijelaskan saham apa yang dibeli dan dijual di hari tersebut, beserta biaya investasi (komisi perusahaan sekuritas, levy, pajak pertambahan nilai).

Apa dampaknya ke pelaku pasar?

Biaya investasi bertambah Rp10.000 untuk bea meterai. Bagi pelaku pasar (khususnya trader atau scalper) yang bertransaksi saham setiap hari perlu merogoh uang tambahan untuk bea meterai ini. Sebagai ilustrasi, apabila bertransaksi setiap hari dalam sepekan (lima hari perdagangan bursa) berarti harus mengeluarkan Rp50.000 untuk bea meterai.

Apabila peraturan ini diterapkan, pelaku pasar perlu mengeluarkan uang untuk bea meterai ini saat melakukan transaksi, entah transaksi itu menghasilkan keuntungan atau kerugian.

Bagaimana respon pelaku pasar?

Beragam. Ada yang biasa saja, ada yang tidak setuju karena dianggap memberatkan. Ribuan orang bahkan turut menandatangani petisi online di Change.org menolak pengenaan bea meterai tersebut yang ditujukan kepada pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati.

Bagaimana sikap pemerintah dan regulator bursa?

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Bea Meterai yang baru tersebut. Pihak bursa juga menyatakan Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini dianggap telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor ritel di bursa.