Serba-Serbi Cukai Rokok, Salah Satu Sumber Penerimaan Negara

Date:

Percaya nggak kalau rokok punya porsi besar dalam penerimaan negara? Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Keuangan, sepanjang kuartal I 2021 realisasi penerimaan cukai mencapai Rp49,56 triliun. Dari angka itu, cukai hasil tembakau (CHT) menyentuh Rp48,22 triliun atau 97 persen dari total penerimaan cukai. 

Penerimaan CHT juga naik hingga 73,92 persen (yoy) seiring dengan kenaikan cukai rokok pada awal 2021. Tingginya pertumbuhan penerimaan juga disebabkan limpahan pelunasan pemesanan pita cukai tahun 2020 ke 2021 sebesar Rp27 triliun. 

Lantas bagaimana pemungutan cukai rokok? Untuk apa rokok dikenakan cukai? Big Alpha merangkumnya untuk kamu. 

 

1. Apa itu cukai hasil tembakau? 

Cukai rokok alias cukai hasil tembakau merupakan cukai yang dikenakan pada hasil pengolahan tembakau, salah satunya rokok. Pengenaan cukai pada hasil tembakau ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo UU nomor 39 tahun 2007, yang menyebutkan bahwa cukai rokok merupakan cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau. 

Barang hasil tembakau di sini meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Pungutan cukai ini menyasar konsumen akhir sebagai konsumen. 

2. Perhitungan cukai rokok

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), harga jual eceran (HJE) menjadi dasar perhitungan cukai. Sementara tarifnya dihitung berdasarkan jenis tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE per batang atau gram yang ditetapkan pemerintah. Tarif spesifik sudah ditetapkan dalam PMK nomor 146 tahun 2017, khusus untuk produk rokok konvensional. Sementara hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau tembakau alternatif dikenakan cukai dengan tarif ad valorem atau harga dasar. 

3. Alasan rokok dikenai cukai

Cukai rokok menjadi salah satu sistem pengendalian konsumsi rokok yang dianggap berbahaya bagi kesehatan. Pengendalian konsumsi tembakau ini pun dituangkan salah satunya melalui pengenaan cukai agar harga rokok teregulasi dengan tujuan menekan konsumsi rokok alias mengurangi prevalensi merokok di Tanah Air. 

Namun tak semata perkara kesehatan saja, pengenaan cukai juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau. Pada 2020 lalu, pemerintah menggunakan 50 persen dana hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membantu para petani hasil tembakau. 

Tapi berbagai pihak sudah mengingatkan pemerintah terkait risiko beredarnya produk rokok ilegal. Tingginya cukai rokok dan mahalnya rokok membuat potensi beredarnya rokok ilegal semakin tinggi. Hal ini tentunya perlu pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah. 

4. Cukai rokok naik awal 2021

Per 1 Februari 2021, cukai hasil tembakau alias cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen. Hal ini tentu ikut mengerek harga jual rokok di pasaran. Hanya jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih tangan  (SPT) yang mengalami kenaikan cukai. Kategori SKM, cukai nya naik 13,8%-16,9% tergantung golongan. Sementara SPM naik 16,5%-18,4%. 

Berdasarkan aturan terbaru mengenai cukai hasil tembakau, berikut tarif cukai rokok 2021:

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%

2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%

3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%

4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%

5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%

6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%

7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik

5. Berpotensi naik lagi di 2022

Cukai rokok dikabarkan masih akan dinaikkan pada 2022 lagi. Alasannya, tentu saja target penerimaan yang naik 10,89 persen dan penerimaan pajak yang masih sulit dikebut. Kementerian Keuangan masih menggodok wacana kenaikan cukai rokok pada tahun depan. Kamu termasuk perokok bukan? Menurut kamu gimana kalau cukai naik lagi