Sejarah Tarif Parkir, dari Era Kemerdekaan Hingga Modern

Date:

Isu soal tarif parkir ramai diperbincangkan belakangan ini. Hal ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan tarif parkir di ibu kota. 

Kenaikannya cukup signifikan. Tarif parkir mobil misalnya, naik dari yang awalnya maksimal Rp12 ribu per jam menjadi maksimal Rp60 ribu per jam untuk on street Kawasan Pengendali Parkir (KPP) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. 

Besaran tarif parkir ini akan diberlakukan sesuai lokasi integrasi kendaraan umum, bukan lagi berdasarkan zonasi. Tarif maksimal Rp 60 ribu misalnya, akan dikenakan untuk wilayah parkir golongan A. Sedangkan golongan B akan dikenakan maksimal Rp40 ribu. 

Sementara untuk sepeda motor, tarif parkir golongan A dikenakan maksimal Rp18 ribu dan golongan B maksimal Rp12 ribu. Hmmm, lumayan ya. 

Tapi sempat nggak sih kamu kepikiran, bagaimana awalnya muncul sistem tarif parkir kendaraan? Dulu kan belum banyak orang punya kendaraan bermotor. 

Bagaimana sejarah tarif parkir? Big Alpha mengulasnya untuk kamu. 

1. Meteran parkir pertama dibuat di Amerika Serikat

Dikutip dari situs perusahaan GB Parking, konsep meteran parkir pertama diciptakan seorang pengacara dan penerbit bernama Carl Magee. Meteran parkir ini lantas dibuat pertama kali di Oklahoma City, Oklahoma pada 1935 silam. 

Sistem ini lantas booming. Meteran parkir mekanis dibuat massal sejak 1936. Kemudian meteran parkir digital mulai muncul pada 1980-an. 

2. Aturan parkir di Indonesia dibuat 1950-an

Di Indonesia, sistem parkir kendaraan ini mulai dibuat pada 1950-an. Hal ini merespons mulai banyaknya kendaraan yang parkir di gedung-gedung di Jakarta Pusat yang banyak digunakan sebagai perkantoran. Saat itu, aktivitas parkir disebut sebagai jaga otto (mobil disebut otto). 

Kawasan yang memiliki fasilitas parkir masih di sekitar Pasar Baru, Jakarta Kota, Glodok, Harmoni, Thamrin, dan Sudirman. Namun seiring berjalannya waktu, kegiatan ekonomi semakin berkembang. Masyarakat pun mulai membuka layanan parkir secara swadaya. 

3. Gubernur Ali Sadikin mulai mengatur parkir

Semakin banyaknya pengelola layanan parkir swadaya oleh masyarakat membuat Pemprov DKI Jakarta mulai mengaturnya. Hal ini dilakukan oleh Gubernur DKI tahun 1970-an, Ali Sadikin. 

Tahap awal, Pemprov DKI Jakarta mempersilakan masing-masing Pemkot untuk mengatur sistem parkir. Caranya, bekerja sama dengan pihak-pihak masyarakat yang sudah lebih dulu menyediakan layanan parkir swadaya. 

Pemkot memberikan arahan kepada pengelola parkir, membuatkan tempat parkir, dan mengutip keuntungan parkir dari masyarakat. 

4. Volume kendaraan meningkat, parkir diatur oleh UP Perparkiran

Seiring dengan bertambahnya volume kendaraan, merebaknya pusat perdagangan dan perkantoran, serta mulai munculnya perusahaan parkir swasta, Pemprov DKI Jakarta mulai berinovasi. Sistem parkir dan pengelolaannya lantas diserahkan kepada Unit Pengelola (UP) Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. 

Tarif parkir sendiri menjadi retribusi atas penggunaan lahan parkir yang besarannya ditetapkan pemda berdasarkan UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tags: