Saham Kena Delisting di Bursa, Harus Gimana?

Date:

Tentu pernah dong mendengar istilah delisting di pasar modal? Delisting bisa jadi salah satu risiko yang akan dihadapi investor yang menanamkan modalnya di pasar modal. 

Jadi secara umum, ada tiga jenis pencatatan di bursa efek Indonesia (BEI), yaitu listing, delisting, dan relisting. Paling populer tentu saja listing atau lebih dikenal sebagai penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO). Saham-saham IPO ini lumayan diburu oleh para investor karena nilainya yang cenderung naik. 

Nah yang kedua ini nih yang menarik, yaitu delisting alias perubahan dari perusahaan terbuka (terdaftar di BEI) menjadi perusahaan tertutup). Jadi delisting ini adalah penghapusan pencatatan saham yang sebelumnya tercatat di BEI. Dari yang sebelumnya sebuah saham bisa diperdagangkan, menjadi tidak bisa lagi diperjualbelikan apabila delisting dilakukan. 

Nah, bagaimana seluk beluk dari delisting saham ini? Apa yang harus dilakukan jika saham di dalam portofolio kita kena delisting? Big Alpha merangkumnya untuk kamu. 

 

1. Delisting bisa secara sukarela atau dipaksa

Delisting ini terdiri dari dua jenis: delisting sukarela (voluntary) dan delisting paksa (forced). Kalau secara sukarela artinya perusahaan memang yang mengajukan sendiri proses delisting. Pada delisting sukarela, pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga wajar.

Tapi kalau secara paksa, maka BEI lah yang memaksa perusahaan melakukan delisting. Alasannya bisa karena perusahaan dinyatakan pailit, tidak menyampaikan laporan keuangan, atau ada faktor lain. Forced delisting inilah yang dikonotasikan negatif oleh pasar. 


 

2. Nasib saham yang terkena forced delisted 

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana investasi tetap bisa kembali ke pemegang saham. Sayangnya, prosesnya tidaklah mudah. 

Perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi maka prosesnya harus melalui penetapan pengadilan. Caranya adalah dengan menjual seluruh asetnya dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan (membayar utang). 

Selanjutnya, pemegang saham adalah pihak paling terakhir yang menerima hasil likuidasi tersebut. Pada praktiknya, jarang terjadi dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham emiten tersebut, karena umumnya dana tersebut akan habis dipakai untuk membayar utang perusahaan terlebih dahulu.

 

3. Langkah yang bisa ditempuh jika saham kena delisting

Ada dua cara yang bisa dilakukan investor ketika sahamnya terkena force delisting. Pertama, Investor dapat menjual saham tersebut di pasar negosiasi, yaitu pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar. 

Negosiasi dilaksanakan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas. Pasar negosiasi memiliki aturan tersendiri yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan bursa. 

BEI akan memberikan kesempatan dengan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu, biasanya beberapa hari. 

Namun suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi. Di dalam rentang waktu tersebut investor disarankan menjual saham yang akan delisting paksa. Hal yang perlu dikhawatirkan oleh investor adalah saham yang akan delisting biasanya adalah perusahaan bermasalah yang harga sahamnya anjlok di pasar negosiasi sehingga meskipun dijual maka belum tentu menarik minat yang mau membeli. 

Kedua, Investor bisa membiarkan sahamnya. Beberapa perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa relisting kembali walaupun kemungkinannya sangatlah kecil. 

Saham milik investor tersebut masih akan tetap ada, hanya saja biasanya perusahaan yang delisting paksa adalah perusahaan bermasalah dan sahamnya tidak memiliki nilai.

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk melindungi investor ritel di pasar modal, mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global. 

Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

 

4. Jangan lupa lihat fundamental saat beli saham

Dengan adanya risiko delisting ini, maka kita perlu lebih cermat saat berinvestasi, termasuk di pasar modal. Pilihlah saham dengan melihat fundamentalnya. Pelajari dulu laporan keuangan serta berbagai informasi dari sumber terpercaya