Risiko Jadi Bos Emiten: Tanggung Jawab Kalau Rugi

Date:

 

Banyak orang yang ingin menjadi bos di suatu perusahaan besar, termasuk perusahaan yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menjadi bos berarti mendapatkan ketenaran, kekuasaan dan kekayaan.

Namun, menjadi bos juga memiliki kewajiban yang tidak kecil atas keberlangsungan usaha suatu perusahaan. Di perusahaan besar, misalnya, bos harus ikut memikirkan ribuan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Saat perusahaan untung, bos akan mendapatkan sanjungan, bonus dan rekam jejak yang baik dalam mengelola suatu perusahaan. Bagaimana jika rugi? Situasi seperti apa yang akan dihadapi oleh perusahaan tersebut?

Bagi bos ---anggota direksi dan komisaris--- di perusahaan terbuka, Otoritas Jasa Keuangan membuat aturan baru yang mengharuskan mereka bertanggungjawab jika perusahaan mengalami kerugian.

Ketentuan itu diatur dalam beleid yang baru saja dirilis oleh regulator jasa keuangan tersebut yaitu Peraturan OJK Nomor 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Dalam Pasal 89, OJK menyatakan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan terbuka bertanggung jawab atas kerugian
yang dialami perusahaan terrbuka, jika kerugian tersebut timbul karena tiga hal:

1. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perusahaan terbuka untuk kepentingan pribadi;

2. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka; atau

3. Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perusahaan terbuka, yang mengakibatkan kekayaan perusahaan terbuka menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan.

Anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris perusahaan terbuka dinyatakan memenuhi ketentuan tersebut berdasarkan keputusan RUPS, keputusan pengadilan atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam beleid itu, selain anggota direksi dan anggota dewa komisaris, OJK juga menetapkan kebijakan yang sama terhadap pemegang saham pengendali. Pengendali perusahaan adalah pihak yang menguasai lebih dari 50% saham perusahaan terbuka.

Seperti diketahui, tidak sedikit perusahaan terbuka yang mengalami kerugian  karena berbagai faktor. Di saat perusahaan rugi, ada direksi yang kemudian dicopot dari jabatannya oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena diduga memanfaatkan perusahaan terbuka untuk kepentingan pribadi.

Kendati demikian, peraturan itu belum menjelaskan lebih rinci bentuk tanggungjawab seperti apa yang harus dilakukan oleh direksi/komisaris jika perusahaan terbuka yang dipimpinnya mengalami kerugian.

Kebijakan OJK ini merupakan kebijakan yang perlu diapresiasi karena merupakan salah satu langkah nyata untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap emiten. Saat emiten rugi dan kemudian berdampak ke saham perusahaan, para investor saham yang akan kena imbas secara langsung. Apalagi seperti diulas dalam artikel ini, Hitam dan Putih Euforia Pasar Modal, jumlah investor saham Indonesia kian banyak pada saat ini.