Persiapkan Pensiun dari Umur 20an? Yuk, Kenalan dengan DPLK

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Pada saatnya nanti, seseorang akan memasuki masa pensiun atau masa dimana seorang individu tidak lagi bekerja karena permintaan sendiri atau karena usia. Pada umumnya, seseorang pensiun karena faktor usia meski tidak menutup kemungkinan seseorang pensiun karena permintaan sendiri atau permintaan tempatnya bekerja.

Ketika menjalani masa pensiun, seseorang tidak lagi mendapatkan gaji bulanan beserta tunjangan serta bonus seperti ketika masih bekerja. Seseorang akan mengandalkan "uang pensiun" untuk menjalankan hidupnya.

Dari mana uang pensiun tersebut? Uang pensiun biasanya dikumpulkan sejak masa kerja seseorang dimana gaji bulanannya dipotong. Uang itu lalu dikelola oleh berbagai pihak. Misalnya, uang pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikelola oleh BUMN bernama PT Taspen (Persero).

Contoh lainnya, bagi pekerja formal, uang pensiun itu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam program Jaminan Pensiun. Sejumlah perusahaan swasta memiliki lembaga dana pensiun tersendiri yang dikenal dengan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Apakah kita bisa mengumpulkan uang pensiun itu sendiri sejak dini? Tentu saja bisa. Uang pensiun itu dapat dikelola oleh lembaga bernama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

DPLK

Berdasarkan definisinya, DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK. 

Sejumlah bank dan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia memiliki DPLK yang menawarkan program pengelolaan dana pensiun. DPLK tersebut biasanya menawarkan program untuk peserta kelompok atau peserta individu.

Besaran iuran atau dana yang disetor untuk uang pensiun itu biasanya ditentukan di awal kepesertaan. Di masa yang sudah ditentukan, peserta akan mendapatkan uang pensiun berdasarkan iuran tersebut sekaligus hasil pengembangannya.

Di DPLK, seseorang dapat dikategorikan pensiun apabila telah memasuki sejumlah kriteria seperti telah memasuki pensiun, pensiun lebih cepat, pensiun karena mengalami kecacatan permanen atau meninggal (uang pensiun akan diterima ahli waris).

Persiapkan Sejak Dini

Bagi kamu yang berminat untuk menyiapkan pensiun, tidak ada salahnya mempertimbangkan menggunakan DPLK untuk mengumpulkan uang pensiun tersebut. Sejumlah DPLK menawarkan iuran per bulan yang cukup terjangkau yaitu Rp100.000 per bulan.

Sejumlah situs DPLK juga menawarkan fasilitas simulasi perhitungan pengelolaan dana pensiun tersebut dimana kita dapat menghitung berapa besaran iuran per bulan hingga berapa dana yang akan terkumpul dalam kurun waktu tertentu.

Masa pensiun di usia senja adalah masa dimana kemampuan fisik tidak lagi sekuat pada masa muda. Pada saat itu, kita barangkali tak lagi kuat untuk bekerja. Biarkan uang yang kita kumpulkan sejak masa muda kemudian "bekerja" untuk kita.