Mengenal Badan Mediasi di Industri Keuangan
[Waktu baca: 4 menit]
Hubungan antara konsumen dan perusahaan jasa keuangan tidaklah selalu mesra. Sesekali muncul sengketa karena salah satu pihak (biasanya nasabah) merasa dirugikan atau merasa tidak dipenuhi hak-haknya.
Munculnya sengketa itu disebabkan berbagai faktor, misalnya kejelasan informasi yang diberikan perusahaan kepada nasabah atau tingkat pemahaman nasabah atas informasi yang diberikan. Perbedaan persepsi dapat menimbulkan sengketa.
Tidak jarang sengketa itu menguras tenaga dan waktu kedua belah pihak. Solusi yang diharapkan "adil" pun tidak mudah ditemukan pula. Lantas, bagaimana jalan keluarnya?
Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator industri keuangan telah mengatur aspek penyelesaian sengketa ini. Pada dasarnya, penyelesaian sengketa harus diselesaikan di tingkat perusahaan terlebih dulu.
OJK telah mewajibkan perusahaan memiliki unit atau divisi yang mengelola sengketa dengan nasabah tersebut. Namun, apabila sengketa juga tidak menemui jalan keluar alias deadlock di tingkat perusahaan maka penyelesaiannya dapat dibawa ke badan mediasi atau di luar pengadilan.
Dalam peraturan OJK, badan mediasi disebut sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Setiap industri jasa keuangan (pasar modal, bank, asuransi, pembiayaan dan sebagainya) memiliki badan mediasinya masing-masing.
Nasabah dan perusahaan jasa keuangan dapat memanfaatkan badan mediasi ini untuk menyelesaikan sengketanya. Berikut ini badan mediasi di setiap industri jasa keuangan:
1. LAPSPI
LAPSPI adalah kependekan dari Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia. Sesuai namanya, lembaga ini menjadi tempat penyelesaian antara nasabah dan bank. Lembaga ini bersifat independen dan diawasi oleh OJK.
Lembaga yang dibentuk oleh asosiasi di industri perbankan ini melayani mediasi, ajudikasi dan arbitrase. Dalam penyelesaian sengketa, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan.
2. BAPMI
BAPMI adalah singkatan dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia. Sesuai namanya, lembaga ini menjadi tempat penyelesaian sengketa di pasar modal.
Lembaga yang dibentuk oleh Self Regulatory Organizations (SRO) di lingkungan pasar modal seperti Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia serta asosiasi terkait ini melayani mediasi, ajudikasi dan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dan perusahaan.
3. BMAI
BMAI adalah kependekan dari Badan Mediasi Asuransi Indonesia. Sesuai namanya, lembaga ini menjadi tempat penyelesaian sengketa di industri asuransi, baik asuransi umum atau asuransi jiwa.
Di BMAI, ada tiga tahap penyelesaian yang dilakukan yaitu mediasi, ajudikasi dan arbitrase. BMAI dibentuk oleh para pengurus industri asuransi yang tergabung dalam Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) pada 2006.
4. BMDP
BMDP adalah singkatan dari Badan Mediasi Dana Pensiun. Sesuai namanya, badan ini menjadi tempat penyelesaian sengketa di dana pensiun.
Seperti diketahui, ada dua jenis dana pensiun di Indonesia yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Peserta dana pensiun dapat menggunakan jasa BMDP apabila hendak menyelesaikan sengketa dengan pihak dana pensiun.
5. BAMPPI
BAMPPI adalah Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia. Lembaga ini menjadi tempat penyelesaian sengketa di industri penjaminan.
Secara umum, penjaminan yang dimaksud adalah penjaminan kredit yang disalurkan oleh lembaga keuangan kepada debitur. Pada saat ini, perusahaan penjaminan dikelola oleh BUMN dan perusahaan penjaminan daerah di sejumlah provinsi.
6. BMPPVI
BMPPVI adalah Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian dan Ventura Indonesia. Lembaga ini menjadi tempat penyelesaian sengketa di industri jasa gadai, pembiayaan (multifinance) dan modal ventura.
Sama seperti badan mediasi lainnya, BMPPVI menyediakan layanan berupa mediasi, ajudikasi dan arbitrase. Biaya pelayanan yang ditetapkan BMPPVI itu bervariasi tergantung nilai sengketa. Biaya yang perlu dibayarkan konsumen dan pelaku usaha juga berbeda.
Date: