Mengenal Perbedaan Listing, Delisting, Relisting

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Secara umum, bursa efek memiliki tiga aktivitas pencatatan:

  • Listing
  • Delisting
  • Relisting

Apa perbedaan dari ketiganya?

Listing

Listing adalah pencatatan saham suatu perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Dengan proses listing itu, masyarakat bisa melakukan transaksi (jual atau beli) saham perusahaan tersebut.

Listing dikenal dengan istilah penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Dalam proses IPO, perusahaan melepas saham perusahaannya kepada masyarakat.

Dengan kata lain, saham itu tidak lagi dimiliki oleh segelintir pemegang saham, namun bisa pula dimiliki oleh masyarakat investor, baik dari dalam negeri atau luar negeri. Dari proses melepas saham itu, perusahaan mendapatkan modal segar yang biasanya dipakai untuk ekspansi perusahaan atau membayar utang.

Setelah listing, perusahaan biasanya akan menyandang status sebagai perusahaan terbuka sebagai kebalikan dari perusahaan tertutup. Identitas perusahaan terbuka biasanya ditunjukkan dengan atribusi Tbk. di belakang nama perusahaan. Misalnya, PT Bank Central Asia Tbk.

Dengan listing tersebut, ada serangkaian regulasi dari BEI serta Otoritas Jasa Keuangan yang perlu dipatuhi oleh perusahaan terbuka, mulai dari mengumumkan laporan keuangan secara berkala hingga mengumumkan kepada publik apabila terjadi peristiwa yang berpotensi berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.

Delisting

Kebalikan dari listing, delisting adalah proses perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Dengan kata lain, delisting atau penghapusan pencatatan saham dilakukan oleh perusahaan yang telah listing di BEI.

Dengan delisting, perusahaan tidak lagi menyandang status Tbk. Seiring perubahan tersebut, aneka kewajiban perusahaan terbuka tidak perlu dilakukan lagi oleh perusahaan yang telah melakukan delisting.

Delisting terdiri dari dua jenis yaitu delisting secara sukarela (voluntary) dan secara paksa (forced). Voluntary delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham secara sukarela karena permintaan perusahaan tersebut.

Di sisi lain, forced delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham yang dilakukan oleh BEI karena berbagai faktor seperti pailit, tidak menyampaikan laporan keuangan, pencabutan izin dan sebagainya. Forced delisting terkadang dipersepsikan negatif oleh para investor. 

Sementara itu, salah satu perusahaan yang cukup terkenal yang melakukan delisting adalah produsen air minum PT Golden Missipi Tbk. yang dulu memiliki kode saham AQUA.

Relisting

Relisting adalah pencatatan kembali saham perusahaan yang sebelumnya melakukan delisting di BEI. Dengan proses relisting ini, saham suatu perusahaan bisa kembali ditransaksikan di BEI.  Namun, aktivitas pencatatan berupa relisting relatif jarang dilakukan di BEI dibandingkan dengan listing dan delisting.

Relisting dapat dilakukan dengan memenuhi serangkaian persyaratan tertentu dari BEI dan OJK. Dalam 10 tahun terakhir, kurang dari 10 perusahaan yang melakukan relisting di BEI.