Pakai Kartu Kredit Saat Pandemi? Perhatikan 3 Keringanan Berikut

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran yang populer di kalangan kelas menengah di Indonesia. Kartu kredit memungkinkan nasabah membeli barang/jasa dengan uang yang dikeluarkan terlebih dulu bukan oleh dirinya melainkan bank atau penerbit kartu kredit.

Dari tahun ke tahun, volume dan nilai transaksi kartu kredit relatif meningkat. Namun, volume dan transaksi tersebut relatif menurun akibat pandemi virus corona yang muncul di hampir seluruh negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia, seiring pelemahan ekonomi.

Penurunan bahkan berhentinya sejumlah aktivitas ekonomi mempengaruhi pendapatan para pekerja. Ada yang pendapatannya berkurang karena gajinya dipotong bahkan ada yang kehilangan pendapatan karena diberhentikan dari pekerjaan.

Dalam situasi itu, tidak sedikit pekerja yang memiliki tagihan kartu kredit atau terbiasa menggunakan kartu kredit untuk melakukan transaksi. Apabila memiliki tagihan, tentu saja ada kewajiban yang harus diselesaikan.

Dalam pembayaran kewajiban itu, ada nilai minimum pembayaran dan ada pula bunga yang harus dibayar oleh nasabah. Apabila pembayaran itu terlambat maka ada pula denda. Bank Indonesia membuat sejumlah kebijakan khusus dalam hal bunga dan pembayaran kewajiban kartu kredit tersebut saat pandemi. 

Berikut ini sejumlah kebijakan bank sentral terkait kartu kredit di masa pandemi:

1. Denda Turun

Bank Indonesia menetapkan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000. Sebelumnya, nilai denda tersebut 3% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp150.000. 

Dengan demikian, ada penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit. Kebijakan ini berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

2. Pembayaran Minimum Turun

Selain denda keterlambatan pembayaran kartu kredit, batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit juga turun dari 10% ke 5% dari total tagihan. Kebijakan ini berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

3. Batas Maksimum Suku Bunga Turun

Begitupula dengan batas maksimum suku bunga kartu kredit yang turun dari 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan. Kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020.

Berbagai penurunan dalam hal denda, pembayaran minimum hingga suku bunga tersebut merupakan keringanan bagi nasabah di tengah pandemi. Bank sentral memperkenankan penerbit kartu kredit untuk memberikan kemudahan/keringanan bagi pemegang kartu kredit.

Kebijakan tersebut dapat dibuat oleh penerbit/bank berdasarkan penilaian terhadap pemegang kartu kredit sembari tetap memperhatikan manajemen risiko serta praktik kehati-hatian.

Walaupun ada keringanan dari bank sentral, jangan lupa untuk tetap menggunakan kartu kredit secara bijak ya!