Negara Surga Pajak di Dunia, Mana Saja?

Date:

Tahun 2016 lalu, sebuah laporan investigasi oleh jaringan jurnalis antarnegara menghebohkan dunia. Laporan yang bertajuk 'Panama Papers' itu menguak praktik penghindaran pajak yang dilakukan orang-orang kaya dunia, termasuk dari Indonesia. Mereka berupaya mengamankan harta mereka di negara suaka pajak, alias surga pajak. 

Pemberitaan yang masif saat itu sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Istilah surga pajak, suaka pajak, atau tax haven ramai diperbincangkan. Masyarakat mulai mengenal negara-negara yang menyambut baik para pemilik modal yang ingin mengamankan aset mereka. 

Lantas apa itu negara surga pajak? Di mana saja negara suaka pajak? Big Alpha merangkumnya untuk kamu.

 

1. Apa itu negara surga pajak?

Surga pajak alias tax haven adalah julukan bagi negara yang menyediakan suaka alias perlindungan bagi para wajib pajak. Kenapa disebut suaka? Dengan menaruh aset mereka di negara surga pajak ini, wajib pajak bisa terhindari dari kewajiban membayar pajak atau jika terjadi pungutan biasanya akan terkena tarif yang super minimum. 

Dengan fasilitas seperti itu, maka negara-negara dengan tarif pajak minimum atau malah nol persen ini seolah menjadi surga bagi para pengemplang pajak. 

Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) melalui laporan tahun 1998 berjudul 'Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue' tidak menyediakan definisi khusus dari istilah tax haven alias surga pajak. 

Namun, OECD memberikan 4 kriteria sebuah negara bisa dikategorikan sebagai tax haven:

  • Menetapkan tarif pajak minimum hingga nol persen
  • Tidak adanya pertukaran informasi
  • Tidak adanya transportasi dalam pemungutan pajak
  • Tidak adanya persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan
  • UU nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) juga menyinggung mengenai negara surga pajak sebagai alat perlindungan pajak. 

2. Contoh perlindungan pajak di negara surga pajak

Perlu dipahami bahwa keberadaan negara surga pajak berpotensi menggerus pendapatan negara yang menjadi basis pajak. Misalnya nih, sebuah perusahaan bernama QWERTY menjadi wajib pajak di negaranya. Di negaranya itu, QWERTY perlu membayar pajak (misalnya pajak PPh badan) sebesar 15%. 

Nah, di sebuah negara surga pajak, tarif pajaknya super minimum, yakni hanya 1% saja. Demi menghindari pajak di negaranya sendiri, perusahaan QWERTY lantas mendirikan perusahaan cangkang di sebuah negara surga pajak. Kemudian, perusahaan QWERTY mengalirkan likuiditasnya ke sana. 

Dengan praktik ini, maka potensi penerimaan pajak di negara basis pajak perusahaan QWERTY akan tergerus. Sebaliknya, negara surga pajak tempat perusahaan cangkang berdiri semakin makmur karena adanya arus modal yang masuk dan konsumsi yang meningkat. 

3. Contoh negara surga pajak

Tidak ada ketetapan baku tentang negara mana saja yang disebut tax haven. Namun mengacu pada sejumlah kriteria yang disodorkan OECD di atas, maka kita bisa menyimpulkan sendiri negara yang menjadi suaka bagi para pengemplang pajak. Berikut ini adalah beberapa negara suaka pajak yang jadi favorit sebagai lokasi perusahaan cangkang. 

1. Cayman Island

Negara di Laut Karibia ini jadi favorit para pengemplang pajak mendirikan perusahaan cangkang. Tercatat ada lebih dari 600 bank yang ada di Cayman Island. 

2. British Virgin Island

Data dari International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) mengungkapkan ada lebih dari 150.000 perusahaan berbasis di negara ini. BVI sudah jadi tax haven country sejak 1976 lalu. 

3. Panama

Status negara ini sebagai surga pajak makin dikukuhkan melalui laporan investigasi Panama Papers. Negara ini menjadi basis pajak bagi 48.000 perusahaan cangkang. 

4. Singapura

Bagi pengusaha asal Indonesia, Singapura menjadi negara favorit untuk melakukan penghindaran pajak. Hal ini sempat disampaikan oleh Kementerian Keuangan pada 2016 lalu. Alasannya tentu saja regulasi perpajakan yang ringan. 

5. Hong Kong

Sama dengan Singapura, Hong Kong juga disebut sebagai tax haven-nya Asia.