Mudik Dilarang: Ini Bisnis yang Berpotensi Terdampak
[Waktu baca: 4 menit]
Pemerintah melarang masyarakat mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021 sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus corona. Jika mudik tidak dilarang, pemerintah memperkirakan ada peningkatan kasus corona.
Kebijakan ini menyerupai kebijakan pada 2020 dimana pemerintah juga melarang masyarakat mudik pada masa awal penyebaran virus corona di Indonesia.
Kebijakan pemerintah ini berpotensi berdampak terhadap sejumlah bisnis. Berikut ini daftarnya:
1. Hotel
Industri hotel adalah salah satu bisnis yang berpotensi terdampak larangan mudik. Seperti diketahui, hotel adalah jasa yang banyak digunakan oleh masyarakat pada masa Lebaran. Masyarakat banyak memanfaatkan hotel untuk menginap ketika berpergian ke luar kota.
Larangan mudik ini menjadi sentimen negatif bagi bisnis hotel yang cukup terpukul dampak pandemi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB sektor akomodasi dan makan minum terkontraksi cukup dalam sepanjang 2020.
Pada kuartal II/2020, kontraksi sektor ini (termasuk hotel) sebesar minus 21,97%. Kontraksi mengalami penurunan menjadi minus 11,81% pada kuartal III/2020 dan minus 8,88% pada kuartal IV/2020.
Bisnis hotel sangat dipengaruhi oleh kunjungan wisatawan. Pada saat ini, sektor pariwisata belum pulih seperti masa pra-pandemi. Simak ulasan lebih lengkap mengenai bisnis hotel dalam artikel ini: Memotret Bisnis Paling Terdampak Pandemi: Hotel
2. Restoran
Sama seperti hotel, industri restoran adalah bagian dari sektor akomodasi dan makan minum. Kebijakan larangan mudik kemungkinan besar juga bakal berdampak terhadap industri restoran.
Makan di restoran atau tempat makan lainnya merupakan salah satu kebiasaan masyarakat di sejumlah kota Indonesia pada saat hari-hari Lebaran. Tidak heran jumlah kunjungan restoran biasanya meningkat pada hari-hari sekitar Lebaran. Larangan mudik kemungkinan akan berimbas kepada bisnis ini.
Bisnis restoran adalah salah satu bisnis yang cukup terpukul selama pandemi. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga membatasi jumlah pengunjung masyarakat untuk makan di tempat.
3. Transportasi
Transportasi (darat, laut, udara) kemungkinan besar akan terdampak kebijakan larangan mudik ini karena masyarakat dilarang berpergian ke luar kota pada hari sebelum dan sesudah Lebaran.
Belum dapat diketahui secara pasti bagaimana pemerintah mencegah masyarakat berpergian mengingat berbagai fasilitas publik seperti bandar udara, terminal, stasiun kereta api dan sebagainya masih beroperasi.
Pada saat ini atau sekitar 1,5 bulan sebelum lebaran, masyarakat masih dapat berpergian ke luar kota atau luar provinsi dengan berbagai moda transportasi umum seperti bus, kereta, pesawat, mobil dan sebagainya. Kendati demikian, jumlahnya memang masih belum sebanyak seperti masa pra-pandemi.
Sektor transportasi dan pergudangan merupakan sektor yang terdampak pandemi cukup parah. Menurut data BPS, PDB sektor transportasi dan pergundangan minus 30,8% pada kuartal II/2020, minus 16,71% (kuartal III/2020) dan minus 13,42% (kuartal IV/2020).
Dari berbagai sektor, sektor transportasi merupakan sektor yang penurunannya paling dalam. Dari berbagai sektor transportasi, angkutan udara (pesawat) merupakan sektor yang penurunannya paling dalam.
Date: