PKPU dalam Utang-Piutang: Pengertian dan Prosesnya

Date:

PT Garuda Indonesia (GIAA) memang kerap mengisi artikel-artikel media massa belakangan. Selain perkara suspensi terhadap perdagangan saham GIAA oleh bursa efek Indonesia (BEI), maskapai pelat merah ini juga dikabarkan menjalani sidang perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Terakhir, GIAA terkena denda dari BEI akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan. 

PKPU diajukan oleh My Indo Airlines, berkaitan dengan kewajiban Garuda Indonesia kepada My Indo Airlines yang belum terselesaikan. Garuda Indonesia memang mengalami berentet masalah keuangan belakangan ini. Termasuk, kerugian perseroan yang membengkak. 

Nah dari sedikit pembahasan di atas, barangkali kamu penasaran dengan istilah penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU. Apa sih PKPU dan bagaimana prosesnya? Big Alpha merangkumnya untuk kamu.

 

1. Pengertian PKPU

Istilah PKPU ini dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal 222 ayat 2 beleid itu menyebutkan sebagai berikut:

'Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.'

Secara sederhana, PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang yang diatur melalui UU demi mencegah krisis keuangan yang semakin parah. PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang. 

 

2. PKPU bisa diajukan oleh kreditur atau debitur

Penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU bisa diajukan oleh pihak yang memberi pinjaman alias kreditur atau pihak yang berutang alias debitur. Tapi biasanya, pihak kreditur alias pemberi utang lah yang mengajukan PKPU ke pengadilan niaga. 

Loh kok bisa kreditur yang lebih banyak mengajukan PKPU? Ya karena kreditur alias pemberi pinjaman adalah pihak yang dirugikan akibat gagal bayar si debitur. Nah, demi mendapat kepastian periode pembayaran utang inilah, maka PKPU diajukan. 

PKPU juga bisa dimanfaatkan kreditur untuk menyusun kesepakatan ulang bersama debitur berkenaan dengan cara-cara pembayaran utang. Termasuk, jika memang perlu dilakukan restrukturisasi utang. 

 

3. Alasan pengajuan PKPU

Ada sejumlah alasan yang melatari pengajuan PKPU, baik oleh kreditur atau debitur. Beberapa alasan paling umum di antaranya:

Utang sudah jatuh tempo dan debitur tidak dapat melunasinya.

Debitur memiliki lebih dari satu kreditur.

Kreditur merupakan kreditur konkuren alias memberikan pinjaman tanpa jaminan. Dengan begitu, maka risiko pengembalian dana saat gagal bayar menjadi kecil. 

 

4. Proses pengajuan PKPU

Proses pengajuan PKPU dapat dilakukan melalui PKPU sementara dan tetap. Kita bahas satu per satu:

PKPU sementara

Jika pengajuan PKPU sudah memenuhi syarat, maka pengadilan negeri bisa memutus permohonan itu dengan PKPU sementara. Ini merupakan pendahuluan oleh pengadilan niaga bagi pemohon dan termohon untuk berdamai. Putusan PKPU sementara berlaku 45 hari sejak dibacakan putusan. Pada tahap ini, pengadilan akan menunjuk hakim pengawas dan mengangkat pengurus yang mendampingi dan mengurus harta debitur.

Kemudian, diadakan pula rapat kreditur yang bertujuan menyesuaikan utang-piutang dan membahas rencana perdamaian. Jika debitur sudah menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pembayaran utang, maka bisa dicapai kata mufakat. Tapi jika debitur belum menyiapkan rencana perdamaian, maka bisa diajukan permohonan waktu melalui PKPU tetap. 

PKPU tetap

Jika masuk mekanisme ini, maka debitur untuk mendapat perpanjangan waktu dalam menyusun rencana perdamaian kepada kreditur. Putusan PKPU tetap ini berlangsung 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Periode ini bukanlah batas waktu bagi debitur untuk merampungkan pembayaran utang, melainkan periode bagi debitur dan kreditur untuk membahas rencana perdamaian. 

Jika hingga batas waktu belum dicapai kesepakatan, maka pengadilan niaga akan menyatakan bahwa debitur pailit.