Minat Bunga Deposito Tinggi? Perhatikan Risikonya!

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Pernah mendapatkan penawaran bunga deposito dengan persentase yang luar biasa tinggi dari bank? Lebih tinggi daripada bunga deposito bank-bank kebanyakan? Wajar kalau kamu terpikat, tapi perhatikan dan sadari mengenai risiko yang melekat dari produk simpanan seperti itu.

Dalam berbagai kesempatan, sejumlah bank menawarkan deposito dengan bunga tinggi kepada masyarakat. Bunga deposito tinggi ditawarkan sebagai salah satu strategi memenangkan "peperangan" mendapatkan dana dari masyarakat.

Seperti diketahui, sebagai lembaga intermediasi, bank menghimpun dana dari masyarakat lalu menyalurkannya kembali sebagai pinjamannya. Secara sederhana, berdasarkan proses itulah bisnis bank bekerja. Masalahnya, mendapatkan dana dari masyarakat tidaklah mudah karena suatu bank harus bersaing dengan bank lain.

Salah satu caranya memikat masyarakat adalah menawarkan bunga deposito tinggi, selain berbagai pemanis lainnya seperti hadiah berupa cashback, barang atau fasilitas lainnya Selisih 2%-3% bunga deposito dari suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia juga bisa dikategorikan relatif tinggi.

Baca juga: Masih Diminati, Ini 10 Fakta Investasi Deposito

Lalu apa risikonya menyimpan uang di deposito dengan bunga tinggi? Salah satu risikonya adalah tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika suatu bank dibubarkan atau ditutup. Seperti diketahui, LPS adalah lembaga yang berwenang menjamin simpanan di bank.

Apabila tidak dijamin, uang tersebut tidak akan "diganti" oleh LPS alias lenyap jika bank yang menawarkan bunga deposito tinggi tersebut ditutup atau bangkrut. 

Tidak semua simpanan di bank itu dijamin oleh LPS. LPS hanya menjamin simpanan dengan tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh lembaga tersebut. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan yang biasanya ditinjau secara berkala.

Tingkat bunga penjaminan itu dibedakan untuk simpanan Rupiah di bank umum serta simpanan valuta asing di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tingkat bunga penjaminan bank umum biasanya lebih rendah daripada BPR.

Apa artinya? Bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan LPS tersebut tidak dijamin oleh LPS. Dalam hal itu, LPS tidak menjamin simpanan secara keseluruhan, baik pokok atau bunga simpanan.

Nilai simpanan yang dijamin LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah. Bagaimana jika memiliki beberapa rekening simpanan di satu bank? Untuk menghitung seluruh simpanan yang dijamin maka saldo seluruh rekening itu dijumlahkan. Jika nasabah memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar maka akan diselesaikan oleh tim likuidasi mengacu kepada hasil likuidasi aset milik bank tersebut. 

Baca juga: Investasi Sukuk Ritel 014 atau Deposito, Ya? Ini Perbandingannya

Kembali lagi ke bunga deposito tinggi. Apakah ada bank tempat nasabah menyimpan dana yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan? Ada. Sepanjang 2020, misalnya, regulator jasa keuangan itu menutup tiga BPR. Artinya, sama seperti bisnis lainnya, bank juga memiliki risiko ditutup.

Saat bank tersebut ditutup, simpanan nasabah tidak akan dijamin LPS jika bunga tersebut ternyata melebih tingkat bunga penjaminan. Oleh karena itu, pemilik dana perlu memperhatikan tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS sebelum tergiur dengan bunga deposito tinggi yang ditawarkan bank. Selamat berinvestasi!