Insentif Pajak Apa Saja yang Bisa Dirasakan Pekerja 2021?
[Waktu baca: 4 menit]
Pandemi berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia. Indonesia mengalami resesi pada 2020 di tengah pandemi corona yang berdampak terhadap perekonomian hampir seluruh negara di dunia. Kondisi ini diharapkan kembali pulih pada 2021.
Dalam kondisi yang tidak mudah ini, pemerintah berusaha supaya ekonomi terus tumbuh. Salah satu caranya adalah dengan memberikan sejumlah insentif pajak di berbagai bidang. Insentif pajak berarti pengurangan atau penghapusan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Insentif pajak yang diberikan pemerintah itu ada yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja, namun ada pula yang terkait upaya mengungkit permintaan terhadap barang dan jasa tertentu.
Apa saja insentif yang dapat dirasakan oleh para pekerja tersebut? Berikut ini daftarnya:
1. Insentif PPh Pasal 21
Punya penghasilan bruto tetap dan teratur yang jumlahnya kurang dari Rp200 juta? Serta bekerja di 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat?
Nah, kamu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan kata lain, PPh itu ditanggung oleh pemerintah. Kamu bakal dapat penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena kewajiban pajak ditanggung oleh pemerintah.
Perusahaan perlu memberitahu pemanfaatan insentif PPh 21 kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan terdaftar pada laman Ditjen Pajak. Setelah itu, KPP akan menerbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Pengajuan Insentif Pajak PPh 21. Kebijakan insentif PPH 21 ini berlaku sampai Juni 2021.
2. Insentif PPN Rumah
Pemerintah merilis kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah baru, baik rumah tapak atau rumah susun dengan nilai maksimal Rp2 miliar pada 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Dengan kata lain, kalau kamu membeli rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar, kamu tidak perlu membayar PPN. Kalau membeli rumah seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar maka akan dapat diskon PPN 50%.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, insentif ini diberikan terhadap pembelian rumah yang sudah harus diserahkan secara fisik dalam periode pemberian insentif.
"Jadi tujuannya (kebijakan ini) adalah untuk stimulus orang untuk segera membuat keputusan pembelian rumah baik tapak dan rusun," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, 1 Maret 2021.
3. Insentif Pajak Mobil
Pemerintah memangkas harga mobil baru dengan cara memberikan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai Maret 2021. Pemerintah menyatakan diskon PPnBM 100% akan diberikan selama periode Maret-Mei 2021, diskon PPnBM 50% pada Juni-Agustus dan diskon PPnBM 25% pada akhir tahun.
Kebijakan PPnBM ini berlaku untuk mobil dengan kapasitas 1.500 cc dengan kandungan lokal hingga 70%. Contoh merk mobil yang mendapatkan diskon ini antara lain Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Toyota Rush, Mitsubishi Xpander, Toyota Vios dan sebagainya.
Dengan kata lain, kalau kamu mau membeli mobil yang mendapatkan potongan PPnBM, kamu akan mengeluarkan uang yang lebih sedikit dibandingkan dengan sebelum adanya insentif ini. Potongan karena adanya pajak ini bisa mencapai belasan hingga puluhan juta Rupiah.
4. Insentif Pajak UMKM
Kamu bekerja sebagai pekerja sekaligus menjadi pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)? Pelaku UMKM mendapatkan insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.
Dengan kata lain, pelaku UMKM yang menjadi wajib pajak tidak perlu menyetor pajak. Hanya itu? Tidak. Berbagai pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu memotong atau memungut pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Bagaimana cara mendapatkan insentif ini? Pelaku UMKM tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 melainkan hanya cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan. Kalau kamu punya UMKM, pastikan kamu memanfaatkan insentif ini ya!
Big Alpha akan menyelenggarakan webinar Tax Savvy yang membahas berbagai kewajiban pajak pribadi pada 27 Maret 2021. 50 peserta pertama Webinar Tax Savvy GRATIS berlangganan artikel premium di website Big Alpha selama 30 hari! Daftar di sini!
Date: