Mengenal Ethereum, "Pesaing" Bitcoin

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Investasi kripto semakin populer. Keuntungan yang menanjak tajam dalam beberapa tahun belakangan membuat kripto menjadi salah satu aset investasi yang cukup diminati oleh sebagian kalangan.

Dari berbagai aset kripto yang ada, Bitcoin tentu yang paling tersohor. Nilainya juga menjadi yang tertinggi, sempat menyentuh rekor sepanjang masa alias all time high di level US$64.800 atau lebih dari Rp930 juta (kurs Rp 14.000) pada awal April 2021. 

Padahal pada 2012 silam, harganya masih US$5-7 atau sekitar Rp45.000-Rp63.000 (kurs Rp9.000 saat itu) per keping. Lonjakan yang dahsyat bukan?

Pada saat ini, pandangan orang tak lagi hanya terfokus pada Bitcoin. Ada banyak jenis kripto yang sama-sama menghasilkan keuntungan fantastis, di samping risiko yang tidak kalah tinggi. 

Salah satunya adalah Ethereum, kripto terbesar kedua di dunia setelah Bitcoin dalam hal kapitalisasi pasar. Kripto Ethereum juga sudah diakui oleh Bappebti sebagai salah satu aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

Apa saja fakta menarik tentang Ethereum yang perlu kita tahu? Simak ulasannya berikut!

1. Baru Saja Cetak Rekor

Harga Ethereum baru saja mencetak rekor tertingginya di angka Rp40 juta per keping pada akhir April 2021. Artinya, harga Ethereum saat ini sudah naik lebih dari 10 kali lipat dibanding harga setahun lalu (2020) yang masih di angka Rp3,2 juta per keping. 

2. Kapitalisasi Pasar Terbesar Setelah Bitcoin

Kapitalisasi kripto Ethereum menjadi yang terbesar kedua di dunia, setelah Bitcoin. Mengacu kepada data coinmarketcap.com, market cap Ethereum tercatat sebesar US$311 miliar, di bawah Bitcoin dengan US$1 triliun. 

3. EIB Terbitkan “Obligasi Digital”

Setelah sempat mencetak rekor tertinggi di akhir April 2021, harga Ethereum diprediksi terus menanjak. Lonjakan harga Ethereum belakangan terjadi karena European Investment Bank (EIB) akan menerbitkan obligasi digital di jaringan blockchain Ethereum. 

4.  Diakui di Indonesia Bersama 228 Uang Kripto Lainnya

Ethereum adalah mata uang kripto yang diakui untuk diperdagangkan di Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Di dalam daftar tersebut, ada 229 mata uang kripto yang diakui Bappebti, salah satunya Ethereum. Beberapa waktu lalu, sebelum harga Ethereum melonjak pada akhir April 2021, kami sempat mengulas Ethereum sebagai salah satu kripto alternatif selain Bitcoin. 

Kami membahas sejumlah keunggulan dari Ethereum. Simak ulasannya dalam artikel berikut ini: Pilah Pilih Investasi Kripto Alternatif Bitcoin 
 

Tags: