Mengenal Instrumen Pasar Uang
[Waktu baca: 4 menit]
Pada saat ini, ada berbagai jenis reksadana yang dipasarkan di Indonesia. Reksadana itu antara lain reksadana saham, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, reksadana pasar uang dan sebagainya.
Dari berbagai pilihan itu, salah satu reksadana yang dianggap berisiko rendah adalah reksadana pasar uang. Berdasarkan sejumlah pengalaman, reksadana pasar uang ini menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi daripada deposito.
Bagi sebagian orang, instrumen pasar uang ini belum dikenal dengan baik. Pasar uang adalah pasar yang berbeda dari pasar obligasi atau pasar saham.
Pasar uang adalah pasar dimana aneka instrumen diperdagangkan dalam jangka pendek dengan rentang kurang dari 12 bulan. Pada umumnya, pasar uang digunakan oleh institusi keuangan untuk mengelola kebutuhan atau kelebihan kas jangka pendek.
Dengan kata lain, pasar uang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan pasar obligasi khususnya dalam hal tenor (jangka waktu). Jangka waktu obligasi biasanya lebih dari satu tahun bahkan ada yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Dengan demikian, tingkat keuntungan atau return yang ditawarkan oleh instrumen pasar uang biasanya lebih rendah dibandingkan dengan pasar obligasi. Tingkat keuntungan itu biasanya sebanding dengan risiko instrumen pasar uang yang biasa juga lebih rendah.
Baik instrumen obligasi maupun instrumen pasar uang digunakan oleh manajer investasi untuk penempatan dana investasi reksadana. Dalam reksadana pasar uang, menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan, hanya diperbolehkan berinvestasi di instrumen efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.
Contoh efek pasar uang tersebut antara lain Sertifikat Bank Indonesia, Surat Perbendaharaan Negara (SPN), surat berharga pasar uang, surat pengakuan utang, dan sertifikat deposito. Berikut ini pengertian dari aneka instrumen pasar uang itu:
Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah instrumen pasar uang yang diterbitkan oleh pemerintah dengan tenor beragam, mulai dari 3 bulan, 6 bulan dan satu tahun.
Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun.
Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito termasuk yang berdasarkan prinsip syariah yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
Surat Berharga Komersial (Commercial Paper)
Commercial paper merupakan instrumen pasar uang yang diterbitkan korporasi nonbank dengan tenor maksimal 12 bulan dan dicatatkan di Bank Indonesia.
Repo (Repurchase Agreement)
Repo adalah perjanjian yang melibatkan penjual dan pembeli efek dimana penjual efek akan membeli kembali efek tersebut di harga dan waktu yang telah ditentukan.
Date: