Mengenal Delisting di Bursa Efek Indonesia
[Waktu baca: 3 menit]
Salah satu aktivitas yang umum dilakukan di bursa saham di seluruh dunia, termasuk Bursa Efek Indonesia adalah listing. Listing adalah pencatatan saham sebuah perusahaan di BEI. Berkat proses listing, saham sebuah perusahaan bisa diperjualbelikan oleh masyarakat.
Setiap tahunnya, jumlah perusahaan yang melakukan listing tersebut di BEI terus bertambah. Sampai saat ini, lebih dari 600 perusahaan melakukan aksi korporasi tersebut. Setelah perusahaan listing dan menjadi perusahaan terbuka, apakah perusahaan bisa kembali menjadi perusahaan "tertutup"?
Bisa. Perusahaan tersebut melakukan aktivitas yang bernama delisting atau penghapusan sebuah saham di pasar saham. Setelah delisting, perusahaan tidak lagi menyandang status Tbk. yang biasa digunakan oleh perusahaan yang sudah go public.
Jenis Delisting
Pada umumnya, delisting terdiri dari dua jenis yaitu delisting secara sukarela (voluntary) dan secara paksa (forced). Voluntary delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham secara sukarela karena permintaan emiten tersebut.
Alasan voluntary delisting tersebut antara lain rencana penggabungan perusahaan (merger), permintaan dari pemegang saham mayoritas atau pendiri dan sebagainya. Voluntary delisting kerap dipandang bukan sebagai masalah bagi investor saham karena biasanya delisting itu akan disertai pembelian saham oleh perusahaan di harga yang wajar.
Sementara itu, forced delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham yang dilakukan oleh BEI. Penyebab forced delisting ini beragam, mulai dari tidak adanya penyampaian laporan keuangan selama 2 tahun berturut-turut hingga masalah lain seperti pailit atau pencabutan izin.
Tidak sedikit pihak yang berpandangan bahwa forced delisting ini adalah salah satu risiko investasi yang dihadapi investor.
Perusahaan yang Telah Delisting
Di BEI, sejumlah perusahaan melakukan delisting setiap tahunnya. Salah satu perusahaan yang cukup terkenal yang melakukan delisting adalah produsen air minum PT Golden Missipi Tbk. yang dulu memiliki kode saham AQUA.
Menurut laporan Detik.com pada 2010, keputusan delisting itu akhirnya dibuat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dimana perusahaan melakukan go private dengan harga tender offer sebesar Rp500.000 per saham.
Selain AQUA, perusahaan lain yang melakukan delisting adalah PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP). Saham ini pernah tersangkut masalah dan kemudian disuspensi selama 2 tahun.
Sepanjang 1 Januari- 13 Juli 2020, sebanyak 4 perusahaan telah melakukan delisting antara lain PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL), PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) dan Leo Investments Tbk. (ITTG).
Apabila Anda berencana untuk berinvestasi saham, Big Alpha telah menyusun sebuah e-book kuartalan yang berisi 15 saham pilihan. Klik di sini untuk melakukan pemesanan
Date: