Mengenal Aneka Risiko Investasi Obligasi

Date:

Seperti dua sisi keping uang receh, investasi dan risiko adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Setiap produk investasi pasti memiliki risiko dengan level yang berbeda-beda.

Tidak terkecuali bagi obligasi, produk investasi ini juga memiliki risiko yang perlu dipahami oleh investornya. Investasi bukan hanya sekedar mengincar keuntungan tapi juga mempertimbangkan risiko.

Risiko yang melekat di obligasi berbeda-beda untuk setiap jenisnya. Jangka waktu atau waktu jatuh tempo dari obligasi juga menentukan tingkat risiko  surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi.

Selain dari risiko suku bunga (interest rate risk) yang pernah diulas di artikel sebelumnya, berikut ini beberapa risiko dari investasi di obligasi:

1. Risiko Gagal Bayar

Default risk adalah risiko gagal bayar atau wanprestasi dimana penerbit obligasi gagal memenuhi kewajibannya membayar nilai pokok investasi dan kupon (bunga) obligasi tersebut.

Risiko gagal bayar biasanya dialami oleh obligasi yang diterbitkan oleh korporasi. Ketika bisnis sebuah perusahaan mengalami kejatuhan, bukan tidak mungkin perusahaan tersebut gagal untuk mengembalikan uang investor. Kasus ini pernah dialami oleh sejumlah korporasi di Indonesia. 

Kendati demikian, bukan berarti obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah di suatu negara bebas dari risiko gagal bayar. Di Indonesia,  pembayaran nilai pokok investasi dan kupon dari obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah dijamin oleh sejumlah undang-undang.

2. Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas (liquidity risk) adalah risiko dimana investor yang sedang membutuhkan dana dalam waktu cepat kesulitan untuk menjual obligasi di harga wajarnya di pasar sekunder.

3. Risiko Pasar 

Risiko lainnya adalah risiko pasar (market risk). Risiko ini dapat terjadi apabila investor menjual obligasi di pasar sekunder sebelum jatuh tempo dengan harga jual yang lebih rendah dibandingkan dengan harga beli.

Saat obligasi dijual dengan harga lebih rendah maka investor mengalami kerugian (capital loss). Penurunan harga dapat terjadi karena sejumlah faktor seperti perubahan suku bunga, perubahan kondisi perekonomian hingga kondisi politik yang tidak stabil.

4. Risiko Perubahan Peraturan

Investasi obligasi juga menghadapi risiko perubahan peraturan terutama di bidang perpajakan. Pada saat ini, pajak penghasilan (Pph) obligasi ditetapkan sebesar 15% dari kupon. Risiko ini dapat terjadi apabila pemerintah mengubah besaran pajak obligasi tersebut.

 

 


 

Tags: