Jelang Ramadan, Waspadai Jasa Gadai Gelap!
[Waktu baca: 4 menit]
Tidak lama lagi masyarakat Indonesia akan menyongsong bulan suci Ramadan pada April 2021. Hari pertama Ramadan diperkirakan akan jatuh pada 13 April 2021. Bulan Ramadan sering ditandai dengan peningkatan konsumsi seperti yang dicerminkan dengan tingginya inflasi.
Seiring peningkatan konsumsi itu, salah satu tren yang juga terjadi menjelang Ramadan atau menjelang Lebaran adalah peningkatan transaksi gadai di perusahaan pergadaian. Peningkatan transaksi itu disebabkan oleh sejumlah faktor.
Pertama, masyarakat membutuhkan modal untuk keperluan usaha selama bulan Ramadan. Seperti diketahui, Ramadan adalah momentum untuk berdagang aneka produk yang laris pada saat bulan suci tersebut. Kedua, masyarakat membutuhkan uang yang lebih banyak untuk keperluan Lebaran. Misalnya, uang untuk membeli pakaian baru untuk dipakai saat Lebaran.
Benda yang digadaikan antara lain emas, perangkat elektronik, kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor dan barang berharga lainnya. Tingginya animo gadai saat Ramadan atau jelang Lebaran itu menjadi fenomena tersendiri di sejumlah daerah Indonesia.
Namun, masyarakat perlu mewaspadai tempat pergadaian untuk menggadaikan barang. Pada saat ini, ada banyak perusahaan "pergadaian gelap" yang tidak memiliki izin resmi dari regulator Otoritas Jasa Keuangan. Pergadaian gelap itu tidak bisa dianggap remeh.
Masyarakat perlu mewaspadai perusahaan pergadaian gelap karena perusahaan itu tidak diawasi oleh regulator sehingga meningkatkan risiko gadai tersebut. Salah satu bentuk risiko itu adalah berupa pencurian barang yang digadaikan.
Apa saja ciri-ciri perusahaan pergadaian gelap tersebut? Berikut ini ciri-cirinya:
1. Tidak Terdaftar di OJK
Saat berkunjung ke kantor pergadaian, kamu bisa memeriksa apakah perusahaan pergadaian tersebut mencantumkan logo OJK atau tidak. Jika mencantumkan, kamu bisa memeriksa lebih lanjut di situs OJK. Jika tidak mencantumkan, abaikan saja perusahaan tersebut.
Perusahaan pergadaian gelap adalah perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. Kamu bisa memeriksa daftar perusahaan resmi dalam tautan situs OJK berikut ini: Daftar Pergadaian Resmi.
Sampai Juli 2020, jumlah perusahaan pergadaian yang resmi terdaftar di OJK sebanyak 86 perusahaan. Perusahaan itu tidak hanya berlokasi di Jakarta melainkan di berbagai daerah Indonesia.
2. Bunga Tinggi Banget
Waspadai jika bunga gadai itu begitu tinggi. Kamu bisa membandingkan bunga tersebut dengan bunga kredit bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika bunga gadai itu jauh lebih tinggi daripada bunga bank maka bukan tidak mungkin perusahaan pergadaian tersebut merupakan perusahaan gadai gelap.
3. Tidak Ada Asuransi
Pada dasarnya, barang jaminan yang digadaikan biasanya diasuransikan oleh perusahaan pergadaian. Barang jaminan itu diasuransikan untuk mengalihkan risiko kerusakan atau kehilangan kepada perusahaan asuransi.
Dengan demikian, jika barang jaminan yang digadaikan itu rusak atau hilang maka perusahaan asuransi akan melakukan penggantian kerugian. Jika perusahaan pergadaian tidak mengasuransikan barang jaminan tersebut dapat diduga perusahaan itu merupakan perusahaan pergadaian gelap. Jangan ambil risiko yang tidak sebanding di perusahaan gadai gelap!
4. Tidak Punya Tempat Penyimpanan Barang
Idealnya, perusahaan pergadaian memiliki tempat penyimpanan barang jaminan atau barang gadai. Tentu saja, barang tersebut tidak bisa diletakkan di sembarang tempat karena sangat berisiko dalam hal keamanan dan kerusakan barang.
Oleh karena itu, perusahaan pergadaian yang tidak memiliki tempat penyimpanan barang bukan tidak mungkin merupakan perusahaan pergadaian gelap. Risiko menggadaikan barang berharga di perusahaan seperti ini tentu saja sangat riskan.
Menurut data OJK pada 2018, jumlah perusahaan gadai gelap itu mencapai lebih dari 200. Perusahaan pergadaian itu harus mendaftarkan diri kepada OJK dan mengurus izin usaha.
Date: