Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Program Jaminan Sosial Baru

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kabarnya segera meluncurkan program baru: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Jaminan sosial apa lagi ini? Ini adalah jaminan sosial baru yang diamanatkan undang-undang kontroversial, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Ini adalah jaminan sosial ketujuh yang akan diterima pekerja selain:

  1. Jaminan kesehatan;
  2. Jaminan kecelakaan kerja;
  3. Jaminan hari tua;
  4. Jaminan pensiun;
  5. Jaminan kematian;

JKP ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK. Untuk apa? 

"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/ buruh kehilangan pekerjaan," kata pasal 46B UU Cipta Kerja.

Siapa saja yang mendapatkan JKP? Peserta yang telah membayar iuran. Iuran itu dibayar pemerintah.  Apa saja manfaatnya? 

  • Uang tunai
  • Akses informasi pasar kerja
  • Pelatihan kerja

Manfaat ini diberikan paling banyak enam bulan upah. 

Menurut manajemen BP Jamsostek, program ini tidak hanya untuk pekerja formal tapi juga pekerja informal. Pemerintah menyatakan manfaat program ini tidak mengurangi manfaat dari empat program jaminan sosial lainnya.

PHK adalah momok bagi para pekerja. Dalam situasi krisis ekonomi atau perusahaan mengalami masalah keuangan akut, perusahaan melakukan PHK para pekerja. Pada masa pandemi corona, jumlah pengangguran bertambah 2,67 juta orang pada Agustus 2020.

Sebagian dari penganggur itu merupakan mereka yang diberhentikan dari perusahaan saat pandemi. Menurut data Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran terbuka (TPT) naik dari 5,23% pada Agustus 2019 menjadi 7,07% per Agustus 2020.

Berdasarkan konstitusi, pekerja berhak atas jaminan sosial. Iuran jaminan sosial itu dibayar oleh pekerja dan juga dibayar oleh pemberi kerja. Jaminan sosial adalah bagian dari asuransi sosial yang menjadi hak pekerja.