Duh! Daftar Lengkap 32 Saham Ekuitas Negatif 2021

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Tidak semua perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia dalam kondisi "baik-baik saja". Sebagian kecil di antaranya menghadapi persoalan dalam hal ekuitas dimana ekuitas perusahaan itu negatif.

Apa itu ekuitas negatif? Pada umumnya, ekuitas suatu perusahaan menjadi negatif karena liabilitas perusahaan tersebut lebih besar daripada aset. 
Liabilitas biasanya terdiri dari utang, baik utang jangka pendek dan utang jangka panjang. Dengan kata lain, ekuitas negatif dapat terjadi salah satunya karena utang suatu perusahaan yang melebihi aset yang dimiliki.

Baca juga: Ekuitas Negatif, Apa Artinya?

Sampai akhir Februari 2021, terdapat 32 perusahaan yang membukukan ekuitas negatif. Bukan hanya perusahaan swasta, ada pula BUMN yang mengalami kondisi demikian. Berikut ini daftarnya:

Perusahaan yang membukukan ekuitas negatif akan mendapatkan notasi khusus dari BEI. Dengan notasi berhuruf E itu, investor dapat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasinya. Notasi itu biasanya muncul dalam aplikasi saham.

Dari daftar di atas, salah satu perusahaan yang mengalami ekuitas negatif adalah Garuda Indonesia. Emiten berkode saham GIAA itu mulai membukukan ekuitas negatif sejak kuartal II/2020 dan berlanjut di kuartal III/2020.

Baca juga: Geliat Garuda Berusaha Terbang Lagi

Berdasarkan laporan keuangan kuartal II/2020, salah satu penyebab ekuitas negatif itu adalah saldo rugi yang belum dicadangkan sebesar US$1,45 miliar. Seperti diketahui, perusahaan ini terus mengalami kerugian sejak beberapa waktu lalu.

Kerugian yang kian diperparah akibat terpukulnya bisnis penerbangan selama pandemi corona itu akhirnya menggerus ekuitas perusahaan. Dalam kondisi financial distress ini, Garuda Indonesia menerbitkan menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatory convertible bond (MCB).

Dalam perdagangan saham sehari-hari, sama seperti perusahaan dengan laba negatif (rugi), tidak semua saham perusahaan dengan ekuitas negatif disuspensi oleh BEI. Dengan kata lain, investor atau trader tetap bisa melakukan jual beli saham-saham perusahaan tersebut, tentu saja dengan risiko yang menyertainya.