13 Aplikasi Kripto Buat Pemula 2021

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Investasi Bitcoin, sebagai salah satu jenis aset kripto, lagi digandrungi banyak orang. Bagaimana tidak, nilai aset ini bisa melonjak ratusan persen dalam kurun waktu satu tahun. Kondisi ini tentu membuat para pemegang Bitcoin mendapat untung berlipat-lipat. 

Tercatat, nilai Bitcoin melonjak sampai 570 persen sepanjang 2020, dari US$8.440 di awal tahun menjadi US$29.000 di akhir tahun. Kalau dirupiahkan, dengan asumsi kurs Rupiah Rp14.000 per US$, harga bitcoin naik dari sekitar Rp 118 juta menjadi sekitar Rp406 juta per bitcoin. 

Padahal pada 2012 silam, atau 3 tahun setelah bitcoin pertama kali diluncurkan, harganya masih US$ 5-7. Sekitar Rp45.000 - Rp63.000 per kepingnya (asumsi kursi Rp9.000 per US$ saat itu). Kenaikan harga yang fantastis bukan?

Berlanjut ke 2021, fenomena laris-manis bitcoin masih berlanjut. Demand yang tinggi terhadap  kripto ini membuat harganya menyentuh posisi tertinggi sepanjang masa (all time high) di US$64.800 atau lebih dari Rp930 juta pada awal April 2021.

Setelah menyentuh titik tertingginya, harga Bitcoin merosot cukup tajam dan pada akhir April. Seperti aset lainnya, naik-turunnya harga Bitcoin sangat bergantung pada supply and demand. Bitcoin yang juga dianggap sebagai mata uang digital ini tidak diatur oleh bank sentral.

Satu hal yang perlu dipahami sebelum kamu menaruh asetmu di kripto adalah bahwa instrumen ini tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran. Artinya, kripto seperti Bitcoin tidak boleh menggantikan Rupiah sebagai mata uang resmi, namun boleh diperdagangkan sebagai aset investasi seperti emas misalnya. 

Di Indonesia, transaksi aset kripto memang legal dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebuah lembaga khusus yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Investasi Bitcoin Melalui Platform Exchange (Aplikasi Kripto)

Buat kamu yang ingin mencoba berinvestasi di crypto, mekanisme jual-belinya dilakukan melalui platform exchange crypto atau yang kerap disebut sebagai aplikasi kripto.

Platform ini berfungsi layaknya marketplace yang mempertemukan pedagang dan pembeli, transfer dan simpat aset kripto. Jadi platform ini memfasilitasi transaksi tersebut. 

Cara ini tentu berbeda dibanding saat kita melakukan transaksi saham. Saat jual-beli saham, investor perlu menggunakan jasa broker atau pialang yang akan mewakilkan investor bertransaksi di bursa. 

Aplikasi Kripto yang Terdaftar Bappebti

Bappebti berwenang untuk mengatur mekanisme perdagangan kripto digital di Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. 

Hingga awal 2021, ada 13 perusahaan aset kripto di Indonesia yang mendapat izin Bappebti. Perusahaan inilah yang menyediakan platform exchange produk kripto. Nah, dari 1.000 lebih jenis kripto di dunia, Bappebti baru mengakui 229  kripto di Indonesia. 

Berikut ini adalah daftar 13 perusahaan penyedia platform exchange kripto yang berizin Bappebti, sekaligus dengan nama aplikasinya:

1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
2. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
3. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)
4. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
5. PT Luno Indonesia Ltd (Luno)
6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
7. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
8. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
9. PT Tiga Inti Utama (Triv)
10. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
11. PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)
12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
13. PT Plutonext Digital Aset

Berbagai aplikasi itu dapat digunakan untuk membeli kripto. Tentu saja, kripto tidak hanya Bitcoin seperti yang kami ulas dalam artikel khusus berikut: Pilah Pilih Investasi Kripto Alternatif Bitcoin. Nah, berikut ini ulasan singkat 5 aplikasi di antaranya:

1. Indodax

Aplikasi ini barangkali adalah yang paling populer bagi investor kripto di Indonesia. Di Google Playstore saja, Indodax Trading Platform suah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna.

Indodax mensyaratkan minimal deposit sebesar Rp500 ribu dengan pembayaran bisa melalui transfer bank atau dompet digital lainya. Ada fee sebesar 0,3 persen dalam setiap transaksi penjualan atau pembelian. 

2. Tokocrypto

Tokocrypto sempat mendapat modal dari Binance, salah satu platform exchange kripto terbesar di dunia.  Minimum deposit di Tokocrypto adalah Rp50 ribu dengan pembayaran melalui transfer bank dan dompet digital. Fee transaksinya sebesar 0,01 persen. 

3. Rekeningku

Minimum deposit di Rekeningku sebesar Rp 50 ribu dengan pembayaran melalui transfer bank atau dompet digital. Fee transaksi sebesar 0,1 persen.

4. Pintu

Sama seperti yang lain, syarat mendaftar di Pintu cukup dengan mengisi data diri dan verifikasi KYC. Minimum depositnya Rp50 ribu dengan pembayaran bisa melalui transfer bank atau dompet digital. 

5. Luno

Untuk mendaftar di Luno, investor perlu melakukan konfirmasi nomor ponsel, mengisi data diri, dan melakukan verifikasi dengan selfie. Minimum deposit sebesar Rp50 ribu dengan pembayaran transfer bank. Fee transaksinya sebesar 0,08 persen sampai 0,1 persen.
 

Tags: