Diperiksa Kejagung! Ini Daftar Saham BP Jamsostek di BEI
[Waktu baca: 5 menit]
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) atau yang dikenal dengan nama lain BP Jamsostek tengah menjadi sorotan karena sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus korupsi.
Kejaksaan Agung sempat menggeledah kantor BP Jamsostek di Jakarta pada pekan ketiga Januari 2021. Di samping itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa sejumlah orang, termasuk para manajer investasi, terkait BP Jamsostek.
Berdasarkan sejumlah laporan media massa, kasus yang menyangkut BP Jamsostek ini adalah kasus terkait investasi. Salah satu informasi yang banyak diperbincangkan adalah dugaan nilai kerugian yang besar karena investasi saham. Belum dapat diketahui secara pasti duduk perkara masalah yang dihadapi BP Jamsostek.
Masalah potensi kerugian akibat investasi ini pernah dibahas antara manajemen BP Jamsostek, Dewan Jaminan Sosial serta Dewan Pengawas BP Jamsostek bersama Komisi IX DPR pada April 2020. Sejumlah anggota DPR sempat bertanya mengenai strategi manajemen menghadapi penurunan harga saham pada saat itu yang terdampak gejolak pasar karena pandemi.
Dalam risalah dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, publik dapat membaca pernyataan Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto bahwa BP Jamsostek berinvestasi ke saham-saham yang masuk Indeks LQ-45.
"Dan alhamdulillaah kita semua di LQ45. Hanya ada beberapa saja yang di luar LQ45. Tapi sebetulnya dulunya LQ45, tapi karena ada penurunan assetnya kemudian dikeluarkan dari LQ45. Kemudian juga juga nilai dari kapitalisasinya besar," kata Agus saat itu.
Namun, risalah itu tidak mengungkapkan saham apa saja yang dimiliki oleh BP Jamsostek. Berbagai pernyataan manajemen BP Jamsostek terkini juga mengungkapkan bahwa lembaga itu banyak menempatkan saham yang masuk ke dalam Indeks LQ-45. Apakah saham-saham tersebut sama seperti saham yang dikoleksi oleh perusahaan pengelola dana besar yang sedang disorot juga seperti Asabri dan Jiwasraya?
Berikut ini penelusurannya.
Baca juga: Mengupas 20 Saham Milik Asasbri
Investasi Dana Jaminan Sosial (DJS)
Seperti diketahui, BP Jamsostek mengelola sejumlah program seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Program ini adalah program yang wajib diikuti oleh para pekerja di Indonesia.
Dengan kepesertaan itu, para pekerja (dan pemberi kerja) wajib membayar sejumlah iuran kepada BP Jamsostek. Iuran yang disetor itu kemudian dikelola oleh BP Jamsostek dimana hasil investasinya dapat dinikmati para pekerja di kemudian hari melalui berbagai program yang diikuti. Di mana dana itu diinvestasikan?
Pemerintah mengatur instrumen investasi mana saja yang boleh digunakan oleh BP Jamsostek untuk memutar dana investasinya seperti saham, reksa dana, deposito berjangka, efek beragun aset, dana investasi real estat dan sebagainya. Pemerintah itu mengatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam PP No.55/2015.
Dalam peraturan itu, BP Jamsostek diperkenankan berinvestasi saham paling banyak 5% di setiap emiten. Dari seluruh dana investasi, menurut peraturan itu, investasi saham diperkenankan paling tinggi 50% dari seluruh investasi.
Berdasarkan penelusuran dari sejumlah dokumen publik (laporan tahunan emiten, laporan registrasi pemegang efek, website perusahaan dan sebagainya) dapat diketahui bahwa BP Jamsostek berinvestasi di sejumlah saham.
Investasi itu menggunakan dana yang disebut sebagai DJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), DJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP), DJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian (JKM) dan DJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Data berikut ini merupakan gabungan data per 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2020. Berikut ini datanya:
DJS Ketenagakerjaan JHT
DJS Ketenagakerjaan JKK
DJS Ketenagakerjaan JP
DJS Ketenagakerjaan JKM
Sebagian saham tersebut merupakan saham BUMN, anak BUMN dan perusahaan swasta. Sebagian saham tersebut merupakan saham dengan kapitalisasi pasar terbesar di Indonesia (seperti BMRI, BBRI, BBCA, TLKM) dan sebagian di antaranya masuk ke dalam Indeks LQ-45/
Yang pasti, hampir seluruh saham tersebut mengalami penurunan harga drastis karena gejolak pasar saham di BEI pada Maret 2020 akibat kepanikan investor seluruh dunia terhadap pandemi virus corona.
Harga sebagian saham tersebut bahkan sempat turun hingga di bawah harga IPO. Pada saat ini, harga sebagian saham tersebut belum kembali ke level harga sebelum pandemi corona (pra-Januari 2020).
Data yang tersedia bagi publik adalah data kepemilikan di sejumlah perusahaan dimana BP Jamsostek menjadi salah satu dari 20 atau 25 pemegang saham terbesar. Belum dapat diketahui secara pasti kepemilikan BP Jamsostek di saham-saham lain dengan porsi kepemilikan lebih kecil. Bisa jadi BP Jamsostek memiliki saham-saham lain yang belum terungkap di sini.
Kendati demikian, berbeda dari perusahaan pengelola dana besar lainnya seperti Asabri, BP Jamsostek tidak memiliki kepemilikan dengan porsi lebih dari 5% di saham-saham yang sering diklasifikasikan sebagai saham volatilitas tinggi.
Publik patut menunggu kelanjutan perkembangan masalah yang dihadapi oleh BP Jamsostek. Bagaimanapun juga, dana yang dikelola oleh BP Jamsostek adalah dana para pekerja di seluruh Indonesia, termasuk kita.
Date: